bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri terkesan begitu pasif menyelidiki kasus transaksi gendut yang terendus PPATK di rekening Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto.
Teranyar, tak cuma Polri. DPR RI bahkan bersikap demikian. Hanya untuk sekadar bersuara, Ketua Komisi Hukum, Bambang Wuryanto masih menunggu laporan yang masuk ke pihaknya.
"Belum ada (laporan) sehingga kita belum bisa berkomentar apapun soal itu (transaksi gendut)," begitu Bambang Pacul kepada bakabar.com, Kamis (27/7).
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Lebih Kaya dari Kapolri, ISESS Desak Transparansi
Jika ada laporan masuk, Bambang Pacul berjanji akan menindaklanjuti temuan PPATK terkait transaksi gendut AKBP Tri.
"Jika ada hal yang dilanggar, tentu DPR sebagai lembaga pengawas pasti akan mem-follow up asal ada laporan ke Komisi III," tukasnya.
Sedianya, Bambang Pacul tak menampik temuan transaksi gendut AKBP Tri sudah menarik atensinya. Namun tak adanya laporan membuat itu saja tak cukup.
Baca Juga: Pemeriksaan Menggantung, Pakar: Demi Tutupi Harta Kapolres Kotabaru
Sikap Pacul agaknya berbeda dengan dua anggotanya. Misalnya Hinca Panjaitan. Politikus Demokrat itu lantang mendorong kapolri segera menindak AKBP Tri.
Demikian halnya dengan Santoso. Kolega Hinca di Komisi III itu bahkan mendesak DPR memanggil kapolri terkait sumber transaksi Tri yang pernah bertugas di KPK itu.
Namun tak hanya DPR. Belum jelasnya laporan hasil pemeriksaan AKBP Tri di Propam juga membuat Kompolnas tak bisa berbuat banyak. Surat permintaan klarifikasi terkait kasus Tri juga belum dijawab Mabes Polri.
"Belum ada jawaban klarifikasi terkait Tri. Kami masih menunggu," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dihubungi bakabar.com, Rabu malam (26/7).
Sebenarnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan pemeriksaan AKBP Tri terus bergulir di Divisi Propam Polri. Namun Sigit belum bisa menanggapi lebih jauh.
Baca Juga: DPR Segera Panggil Kapolri Bongkar Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru
"Kegiatan-kegiatan banyak sekali, tapi semua proses sedang berlangsung," jelasnya. "Nanti kita cek," sambungnya seraya meminta awak media menanyakan langsung ke Propam.
Sampai berita ini tayang, pesan singkat yang bakabar.com layangkan ke Kadiv Propam Irjen Pol Syahar Diantono belum juga mendapat respons. Coba beberapa kali ditemui di Mabes Polri, Syahar tak ada di kantornya.
Sebaiknya mundur
Melihat pasifnya sikap kepolisian, apakah kasus transaksi gendut AKBP Tri memang tak layak untuk ditelisik penegak hukum lebih jauh?
Peneliti kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto melihat Polri perlu belajar dari Kementerian Keuangan saat menyelidiki skandal Rafael Alun dan Andhi Pramono.
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Lebih Kaya dari Kapolri, ISESS Desak Transparansi
"Bila komit untuk membersihkan institusinya dari oknum-oknum serupa, harusnya Polri belajar dari Kementerian Keuangan," jelas Rukminto dihubungi bakabar.com, Kamis malam (27/7).
Saat ini Alun menjadi pesakitan. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang senilai Rp100 miliar.
Sama halnya dengan Andhi Pramono. Eks kepala Bea Cukai Makassar itu bahkan dijerat dua pasal sekaligus. Pertama soal gratifikasi. Kedua soal pencucian uang. Nilai gratifikasinya mencapai Rp28 miliar.
Baca Juga: Publik Menagih Hasil Pemeriksaan Bisnis Kapolres Kotabaru!
Kembali ke kasus Tri. Sebenarnya tak cuma AKBP Tri, ada sejumlah kasus yang terlihat mandek di Mabes Polri. Salah satunya skandal tambang ilegal Ismail Bolong. Desakan publik yang mengalir tak cukup membuat Polri menuntaskan kasus Bolong.
Lantas, ke mana lagi publik harus berharap dan bagaimana seharusnya Presiden Jokowi bersikap terhadap banyaknya dugaan skandal yang menerpa internal kepolisian?
"Speechles-lah. Saking begitu besarnya power kepolisian menjadikan lembaga kepresidenan maupun parlemen saja tak berani untuk melakukan kontrol dengan benar," pungkas Bambang.