bakabar.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD menilai kasus tanah adat yang terjadi selama ini merupakan masalah besar di Indonesia.
Berdasarkan data yang dikantongi Kemenko Polhukam hingga 2024 sudah sebanyak 10 ribu kasus pengadilan. Sebanyak 2.570 di antaranya merupakan kasus tanah adat.
"Ini masalah besar di negeri ini. Aturan sudah ada, tinggal laksanakan. Tapi kan tidak semudah itu," ujarnya dalam debat cawapres di Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu (21/1).
Baca Juga: Mahfud MD Tuding Maraknya Tambang Ilegal Akibat Tertutupnya Informasi
Berdasarkan pengamatannya, kata Mahfud, banyak ditemukan penguasaan tanah dan izin tambang yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, imbuh Mahfud, putusan tersebut telah dilakukan selama 1,5 tahun. Meski izin usaha tambang (IUP) dicabut selama 1,5 tahun, petugas di lapangan justru dipindahtugaskan.
Di sisi lain, sebanyak 20 ribu masyarakat adat di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mendapatkan KTP karena tinggal di hutan negara.
"Strateginya penertiban ASN dan aparat penegak hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Sentil Food Estate Merusak Lingkungan!
Debat keempat Pilpres 2024 khusus cawapres digelar di Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu, 21 Januari 2024.
Adapun tema debat yakni pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.