bakabar.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meminta keterangan tambahan dari tiga ahli terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, Selasa, (12/01).
Hal itu terkait penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap Rizieq Shihab.
“Hanya pemeriksaan tambahan beberapa ahli,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (12/01).
Ketiga ahli yang diperiksa adalah ahli pidana, ahli bahasa, dan psikolog.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus tersebut usai gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
Rencananya penyidik akan memanggil ketiga tersangka tersebut pada pekan ini untuk dimintai keterangan.
Kasus ini bermula pada 27 November 2020 saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI, Bogor yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.
Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor di hari yang sama, karena RS UMMI dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu Rizieq kabur dari RS, namun asumsi itu dibantah oleh Rizieq.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI Bogor untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.