Kalsel

Kasus Pria Bau Tanah yang Cabuli Anak Tetangga Memasuki Babak baru

apahabar.com, MARTAPURA – Amat (53) di Kecamatan Sungai Pinang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres…

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan. Foto-kompas.com

bakabar.com, MARTAPURA - Amat (53) di Kecamatan Sungai Pinang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banjar. Kasus tersangka pelaku pencabulan bermotif minta dicabutkan uban itu kini memasuki babak baru.

KBO Sat Reksrim Polres Banjar, Ipda Alfian mengungkapkan perkembangan kasus tersebut. Yakni, memasuki tahap penyidikan oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Banjar.

“Untuk perkara ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik kepada tersangka maupun korban,” ucapnya.

Alfian menyebutkan pihaknya berjalan cepat. Dia mengupayakan dalam waktu dekat kasus tersebut sudah ada kemajuan.

img

Amat (53) saat berada di ruang penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjar. Foto-Sat Reskrim Polres Banjar for bakabar.com

“Insya Allah untuk minggu ini, kita upayakan perkara tersebut sudah memasuki tahap 1,” ujarnya.

Saat ini, Amat sudah berada di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Banjar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan atau P21.

Amat diringkus tim gabungan Polres Banjar di kediamannya, kawasan Sumber Baru pada Kamis (29/08) siang, sekitar pukul 13.00 Wita. Dia dilaporkan orangtua korban terkait tindakan amoralnya.

Atas tindakan bejatnya, hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengaturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menanti Amat.

Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Pencabul Anak Tiri di Teweh Minta Ampun

Baca Juga: Cabuli 9 Santriwati, Pengasuh Ponpes Limpasu HST Segera Diadili

Baca Juga: Pria Bau Tanah di Banjar Tega Cabuli Anak Tetangga

Baca Juga: Mantan Kades Cabul di Kalteng Divonis 9 Tahun

Reporter: AHC 15Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner