Tak Berkategori

Kasus Pencabulan di Ponpes Limpasu HST Sempat Ditutup-tutupi

apahabar.com, BARABAI – Kasus pencabulan terhadap 4 santriwati oleh AJM (61) oknum tokoh agama sekalius Pengasuh…

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Kasus pencabulan terhadap 4 santriwati oleh AJM (61) oknum tokoh agama sekalius Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) rupanya sempat ditutup-tutupi.

Jauh sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, AJM sendiri yang tak lain sebagai pelaku sempat mengupayakan jalan damai.

Berdasarkan keterangan dari pengajar di ponpes itu, LH dan HN, menerima laporan santrinya tersebut terkait tindakan pelecahan dan pencabulan oleh AJM.

Tak berani melapor ke polisi, pengajar di ponpes itu menceritakan kejadian tersebut kepada masyarakat.

Atas inisiatif masyarakat, kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polsek setempat yang akhirnya diminta pertimbangan Dinas terkait di HST.

“Hasilnya mengecewakan, karena diminta diselesaikan secara kekeluargaan saja dengan alasan menyangkut nama baik ponpes,” kata LH dan HN.

Begitu pun dengan Khairullah (40) yang akrab disapa H Uwah yang merupakan ayah dari salah satu korban juga pelapor atas dugaan pelecehan dan pencabulan itu.

Dari keterangan Uwah, korban pencabulan TA (8) sempat mau dibawa lari oleh pelaku, AJM, agar kasus itu ditutup dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun berhasil dijemput oleh Uwah.

“Saya sempat mendengar kabar, bahwa salah satu Pegawai di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB PPA) HST diduga membantu pelaku agar kasus itu diurus secara kekeluargaan saja, dan tidak berlanjut di kepolisian,” kata Uwah, kepada media ini, kemarin.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinsos PPKB PPA HST, H Muhammad Yusuf angkat bicara. Yusuf mengakui memang telah menerima laporan kasus tersebut.

Namun dia membantah tudingan bahwa orang di dinasnya menutup-nutupi kasus tersebut.

Justru sebaliknya, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan upaya perlindungan kepada korban. Salah satunya yakni dengan mencari keberadaan korban, untuk memberikan perlindungan.

“Ternyata korban sudah mendapat perlindungan dengan berada di rumah orangtua atau keluarganya,” kata Yusuf.

Pada 9 Mei 2019, Polres HST telah menerima laporan tindakan tak senonoh pemuka agama itu. Ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, berujung penahanan oknum pengasuh ponpes itu.

Saat kasus ini dikembangkan, hasil visum dari TA pun keluar. Disebutkan Uwah, benar jika TA sempat mengalami tindak kekerasan seksual.

Belakangan, Uwah pun turut diperiksa dan dimintai keterangan sebanyak tiga kali. Lamanya, proses terhadap penyelidikan sempat dipertanyakan Uwah.

“Karena saya pernah mendengar AJM minta penangguhan. Takutnya terjadi hal yang tak diinginkan,” kata Uwah.

Menanggapi hal itu, polisi angkat bicara. Dari pemeriksaan awal, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, melalui Ps Paur Humas Bripka M Husaini menyebut, pelaku sempat mengelak.

"Melalui lidik panjang, meski pada saat pemeriksaan pelaku tidak tidak mengakui perbuatannya tapi karena bukti-bukti lengkap, maka dilakukan penahanan terhadap oknum tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia kepada bakabar.com, siang tadi. Saat ini, polisi tengah merampungkan pelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. AJ terancam 15 tahun penjara.

Sementaran, pasca aksi bejat pelaku, TA, santriwati asal Kaltim itu mengalami trauma dan memerlukan terapi. Apabila TA diajak berbicara dengan laki-laki ia merasa takut. “Saya belum tau mau bawa ke mana,” kata Uwah

Diwartakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban pelecehan KA (12) dan pencabulan TA (8) kabur dari Ponpes menuju ke keluarga Uwah di Kandangan. KA dan TA kemudian dijemput Uwah untuk dibawa pulang ke Barabai. Di sana keduanya mendapat perawatan.

TA berasal dari Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim, yang sudah setahun lebih menjadi santri dan mondok di ponpes itu. TA mengaku kedua orang tuanya tengah mendekam di balik jeruji besi.

TA melalui Uwah, mengaku awalnya hanya diraba-raba kemudian memegang bagian intimnya sebelum disetubuhi. Itu dilakukan AJM berkali-kali dengan mengimimg-imingi uang dan pakaian.

Sementara KA, warga barabai melalui Uwah mengatakan ia diraba pada bagian intim dan sempat ingin dimandikan oleh AJ. Tak tahan dengan perlakuan itu ia pun memilih kabur dengan KA.

Terkejut akan pengakuan itu, Uwah tak terima atas perlakuan AJM terhadap putrinya KA dan temannya. Belakangan Uwah sendiri getol memperjuangkan penuntasan kasus ini.

Baca Juga: Duh, Hari 'Kejepit' Puluhan Honorer DPRD Kalsel Bolos !

Baca Juga: Niat Belikan Anak Sahur, Eh Malah Nyolong di Banjarmasin Utara

Reporter: AHC11
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner