Kalteng

Kasus Laka Kerja di PT MPP Kapuas, Polisi Tetapkan WNA China Tersangka

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial…

Featured-Image
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti bersama Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menunjukan barang bukti kasus kecelakaan kerja di PT. MPP. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CB (50) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT Mineral Palangkaraya Prima (MPP).

Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Selasa (13/7) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi pembangunan pabrik perusahaan tambang PT MPP yang beroperasi di wilayah Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kapuas.

Kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan 2 orang luka-luka akibat tertimpa corong besar penampung pasir yang jatuh dari atas tower dengan ketinggian 10 meter.

“Dua korban meninggal merupakan satu pekerja lokal dan satu warga negara asing asal China. Sedangkan 2 korban luka juga merupakan warga negara China, termasuk tersangka CB,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas, Senin (2/8).

Manang Soebeti bilang, CB ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan penanggung jawab sekaligus pengawas pekerjaan pembangunan pabrik pengelolaan dan pemurnian pasir silica di PT MPP.

“Jadi, tersangka ini merekrut para pekerja asing untuk melakukan pembangunan pabrik pengelolaan dan pemurnian pasir silica di PT MPP tersebut,” ujar Manang.

Lanjut Kapolres, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pabrik tersebut tersangka tidak memiliki rencana anggaran biaya dan konsultan kontruksi serta gambar kontruksi bangunan.

“Sehingga aspek keamanan terhadap pekerjaan pembangunan diabaikan sehingga terjadi kecelakaan kerja. Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit karena dia jua mengalami luka berat dalam laka kerja itu,” terang Manang.

Karena kesalahannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka, tersangka CB pun disangkakan dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.



Komentar
Banner
Banner