Tak Berkategori

Kasus Korupsi KONI Seret 2 Pejabat Pemkot Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus…

Featured-Image
Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin disumpah sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Banjarmasin di PN Tipikor, Rabu (25/11) siang.

bakabar.com, BANJARMASIN – Dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/11) siang.

Dua pejabat Pemkot Banjarmasin tersebut, yakni Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Ahmad Noor Djaya.

Kemudian Misranudin, mantan Kepala Seksi Pembibitan Dispora Banjarmasin yang saat ini berdinas di Pemadam Kebakaran (Damkar) Banjarmasin.

Djaya juga mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Banjarmasin.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi atas dana hibah KONI yang dikatakan Sekretaris Umum KONI Banjarmasin, Widharta turut mengalir ke Dispora sebesar Rp50 juta.

Pantauan bakabar.com, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak juga dihadiri dua terdakwa.

Mantan ketua KONI Banjarmasin Djumadri Masrun, dan Sekretaris Umum KONI Banjarmasin Widharta menyaksikan sidang secara virtual dari ruang sebelah.

Djumadri Masrun dan Widharta menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Pemkot Banjarmasin untuk keperluan Pekan Olahraga Provinsi X Tabalong 2017 silam.

Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar. Di mana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Sebut Nama Plt Wali Kota

Kedua terdakwa didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar. Di mana dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Sejumlah fakta baru juga terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, 11 November kemarin.

Adapun agenda dalam persidangan kala itu untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.

JPU menghadirkan empat saksi, Ratana Arya Krishnan, Irma Yusnita, Indra Safri, dan M Arief Inayatullah Yanuar. Mereka merupakan para pengurus dari berbagai cabang olahraga.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner