Nasional

Kasus Korupsi Bansos, Besok Sidang Perdana Penyuap Juliari Batubara

apahabar.com, JAKARTA – Apa kabar kasus koruspsi bantuan sosial (Bansos)? Besok akan digelar sidang perdana penyuap…

Featured-Image
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, tersangka korupsi dana Bansos Covid-19. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Apa kabar kasus koruspsi bantuan sosial (Bansos)? Besok akan digelar sidang perdana penyuap mantan menteri sosial, Juliari Batubara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, menghadirkan dua penyuap Jualiri Batubara, yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar M.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap bansos Kemensos TA 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, dilansir detikcom, Selasa (23/2/2021).

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu, 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB, di PN Tipikor Jakarta Pusat,” lanjut Fikri.

Seperti diketahui, Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bansos Covid-19.

Juliari dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos.

Sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan Bansos.

KPK menduga Juliari Batubara menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket.

Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp8,2 miliar dan Rp8,8 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya, mengungkapkan, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli saat itu.



Komentar
Banner
Banner