bakabar.com, JAKARTA - Skandal kasus tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong masih menjadi perhatian masyarakat. Sebab setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bolong tak diketahui rimbanya.
Terlebih berkas perkara Ismail Bolong saling lempar antara penyidik Polri dengan Kejaksaan Agung, sehingga hampir menginjak empat bulan berlalu berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Bolong ditetapkan sebagai tersangka 7 Desember 2022 lalu. Namun Bolong tak diketahui tempat ditahannya hingga sekarang.
Maka masyarakat mempertanyakan, termasuk IPW juga menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus Ismail Bolong yang hingga kini mandek.
bakabar.com telah mencoba berulang kali menanyakan kondisi terkini dari mantan anggota Polres Samarinda tersebut kepada kuasa hukumnya, Johannes Tobing. Namun, hingga tulisan ini dibuat pertanyaan tersebut belum juga dibalasnya.
Di sisi lain, Ismail Bolong juga dikabarkan telah keluar penjara karena berkas perkaranya tak kunjung rampung.
Bahkan imbas dari isu tersebut, aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur disebut kembali beroperasi.
Untuk itu Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bertolak ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/4) pagi ini. Penyidik akan menindaklanjuti maraknya kembali aktivitas tambang ilegal.
"Pagi ini kami berangkat ke Kalimantan Timur," ujar Kasubdit Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Moh. Irhamni, Selasa (4/4).
Sebelumnya, Polri mengaku masih melengkapi berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang menyeret nama Ismail Bolong.
"Kasus Ismail Bolong. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas. Berkas perkara telah diserahkan ke JPU dan telah dikembalikan untuk diperbaiki," ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (20/3).