bakabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu menetapkan tersangka pada kasus gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 di Kantor BPN setempat.
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat pers rilis yang dilakukan Kejari Tanah Bumbu, pada Rabu (13/7).
“Ada dua tersangka yakni mantan Kepala BPN tahun 2017 inisial S dan seorang pegawainya di BPN inisial I,” ungkap Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma.
I Wayan mengatakan penetapan dua orang tersangka tersebut melalui penyelidikan dan alat bukti yang kuat sebagai kasus gratifikasi.
“Jadi ada bukti transfer dan juga kwitansi pembayaran sejumlah uang sertifikat tanah,” tuturnya.
I Wayan mengatakan kasus gratifikasi yang dilakukan kedua tersangka terdapat di empat desa dua kecamatan.
Tiga desa di Kecamatan Angsana yakni Desa Bayan Sari, Banjar Sari, dan Desa Purwodadi. Kemudian di Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban.
“Kami akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini selama 20 hari ke depan,” jelas I Wayan.