bakabar.com, JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut kini memasuki babak baru. Kasus yang telah menghilangkan nyawa sebanyak 178 korban jiwa ini telah akan digugat oleh beberapa korban jiwa, hingga telah ditetapkannya tersangka dari 2 perusahaan berbeda.
Apahabar.com telah merangkum beberapa kejadian penting tentang kasus gagal ginjal akut ini, di antaranya gugatan keluarga korban, penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian, hingga kaburnya salah satu petinggi perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Gugatan Class Action dari Keluarga Korban
Pihak keluarga korban kasus gagal ginjal akut melalui Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan selaku kuasa hukum, resmi menggugat beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami dari Tim Advokasi Hukum Untuk Kemausiaan mengajukan gugatan class action kepada pemerintah, demi terpenuhinya keadilan bagi korban," ujar tim kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi di Jakarta, Jumat (18/11).
Baca Juga: Cerita Pilu Seorang Ibu Korban Sirop Beracun Kehilangan Anaknya
Awan menjelaskan, pertimbangan gugatan ini diputuskan karena kejadian hilangnya ratusan nyawa anak-anak tak berdosa di Indonesia ini menunjukkan betapa perusahaan obat dan juga pemerintah abai terhadap keselamatan para warganya.
Para kuasa hukum ini mengaku akan maju sebagai perwakilan 12 orang korban kasus gagal ginjal akut. Dari 12 korban itu, ada 11 orang yang telah meninggal dunia, dan satu orang yang masih berjuang hidup.
Selanjutnya, mereka berencana untuk menuntut sembilan pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian yang menewaskan ratusan anak di Indonesia ini.
"Itulah mengapa ada sembilan pihak yang akan kami gugat pada class action ini," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut dalam Sepekan: Gugatan Orang Tua Korban hingga Ada Tersangka Kabur
Kesembilan pihak itu adalah, dua pihak produsen obat; PT Afi Farma dan PT Universal, lima pihak pemasok bahan obat-obatan; dua gugatan pemasok obat PT Afi Farma dan tiga gugatan pemasok obat PT Universal, lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan.
Khusus untuk Kementerian Kesehatan, mereka meminta untuk kasus gagal ginjal akut ini agar segera ditetapkan sebagai status Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal itu agar pertanggungjawaban biaya terhadap korban yang masih berjuang, dapat ditanggung oleh negara.
Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut ganti rugi sebesar 2 miliar 50 juta rupiah untuk para korban jiwa, dan 1 miliar 30 juta rupiah untuk mereka yang masih sakit dan berjuang untuk hidup.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Baca Juga: Dibikin Mundur 2 Hari, Polisi Umumkan Tersangka Kasus Sirop Anak
Dua perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana karena memproduksi atau mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar dan syarat keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.
Bahkan, PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Temuan dua tersangka ini pun tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya perusahaan yang akan menjadi tersangka di kemudian hari.
Ada Tersangka Kabur
Di tengah kasus yang sedang menimpanya, adanya tersangka seorang bos dari CV Samudera Chemical berinisial E yang melarikan diri. Kini, keberadaannya sedang diburu oleh pihak Bareskrim Polri.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengaku pihaknya telah menggeledah kantor CV Samudera Chemical di daerah Depok, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 42 drum berisi profilen glikol yang mengandung EG dan DEG. Temuan tersebut membuktikan terjadinya pengoplosan oleh CV Samudera Chemical.