bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal tuduhan penjegalan Calon Presiden Anies Baswedan terkait penanganan kasus Formula E.
KPK bersikeras bahwa kasus tersebut merupakan murni penegakan hukum dan tidak ada sangkutannya dengan politisasi Anies Baswedan.
“Perlu dipahami oleh teman-teman, masyarakat, biarlah kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum, jangan intervensi, jangan kemudian dibawa diseret-seret ke narasi bahwa apa yang kami kerjakan ada muatan politiknya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (3/2).
Ali melanjutkan, dirinya tak menyangka masih ada pihak yang mengira KPK sengaja menjegal Anies dengan adanya kasus Formula E.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Isu Politik Dalam Penyelidikan Formula E
Menurutnya, kasus itu dijalankan KPK karena murni adanya laporan dari berbagai kalangan masyarakat.
“Seluruh penangan perkara ada keunikan dan tantangan tersendiri ketika menyelesaikannya,” tambahnya.
KPK dalam hal itu tidak akan pandang bulu untuk mengusut tuntas kasus Formula E. Ali menambahkan bahwa siapapun yang terbukti bersalah maka akan dengan tegas ditindak sesuai prosedutr hukum.
“Sekali lagi, kami tegaskan kacamata kami penegakan hukum semata. Ketika ada laporan masyarakat, kami tindaklanjuti sepanjang ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan. Siapa itu, latar belakangnya apa pun, pasti kami tetapkan sebagai tersangka. Siapa pun itu, itu komitmen kami,” tandasnya.
Baca Juga: Heru Serahkan ke Jakpro Soal Teknis Balapan Formula E 2023
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini.
“Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu,” Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12) dini hari.
Ia mengatakan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E itu.
“Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” ujar Firli.