bakabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Kotabaru memastikan tak ada intervensi dalam penuntutan Diananta Putera Sumedi, eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits.id, mitra Kumparan.
Sebelumnya, Diananta ditahan karena berita yang dimuatnya dianggap mengandung sentimen kesukuan (SARA).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho menegaskan tidak ada satupun pihak yang melakukan tekanan ataupun intervensi terhadap kejaksaan, termasuk saat membacakan dakwaan saat sidang perdana pekan lalu.
“Tidak ada tekanan dan intervensi. Kita fokus pada berkas, kalaupun ada massa (unjuk rasa,red), kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Orang semua melihat apa yang saya lakukan. Enggak ada masalah,” kata Rizki saat berbincang dengan bakabar.com.
Rizki mengungkapkan, untuk persidangan selanjutnya, para JPU sudah memiliki konsep. Pihaknya sangat siap untuk menghadapi proses persidangan ke depannya.
“Sudah ada konsepnya, karena jaksa itu ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini. Dan kami selalu mendiskusikan dengan penuntut umum yang lain,” tuturnya.
Mantan jaksa Kejari Banjarmasin itu menilai pihak-pihak yang menganggap dirinya hanya mengakomodasi kepentingan tertentu merupakan penilaian keliru. Rizki menyatakan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Sekarang masih berjalan kita tunggu saja hasil proses hukum seperti apa. Masih ada tuntutan dan putusan sekarang masih jauh,” ucapnya diplomatis.
Rizki kembali menegaskan dirinya tak pernah pandang bulu dalam penegakan hukum. Kejaksaan tak segan memidanakan siapapun tanpa melihat latar belakangnya selama ada bukti yang kuat.
“Ketika kita menemukan bukti yang tidak terbantahkan harus kita tindak. Tidak pandang bulu,” tandas Rizki.
Namun demikian, ia mengaku terbuka jika ada media yang ingin melakukan konfirmasi terkait perkembangan dan penanganan perkara yang menjerat Diananta.
“Apabila teman-teman media ingin meminta informasi, perkembangan dan penanganan perkara tersebut agar langsung menghubungi saya selaku kasi tindak pidana umum,” jelasnya.
Siang ini, sidang Diananta dengan lanjutan pembacaan eksepsi kembali digelar di PN Kotabaru, Senin (15/6).
Diananta sebelumnya ditahan akibat pemberitaan yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.
Diananta didakwa melanggar pasal Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diananta telah membuat berita terkait permasalahan sengketa lahan antara warga Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang dengan PT. JAR yang menurut terdakwa berasal dari hasil wawancara dengan Ketua Majelis Umat Kaharingan, Sukirman. Berita itu kemudian dimuat di kanal Banjarhis.id/Kumparan yang kemudian dilaporkan oleh Sukirman sendiri.
“Di mana berdasarkan keterangan Sukirman, tidak pernah memberikan keterangan seperti itu dalam wawancara yang dilakukan terdakwa,” kata dia.
Editor: Fariz Fadhillah