Berita Banjarbaru

Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Dishub Banjarbaru, Terlapor Minta Berdamai

Kasus dugaan perselingkuhan seorang oknum ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru dengan istri orang, memasuki babak baru.

Featured-Image
Polisi menggerebek JF dan HL yang diduga berselingkuh dalam sebuah rumah kos di Banjarbaru. Foto: Supiansyah Darham

bakabar.com, BANJARBARU - Kasus dugaan perselingkuhan seorang oknum ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru dengan istri orang, memasuki babak baru.

Terlapor berinisial FJ (49) yang merupakan ASN dimaksud, telah datang meminta maaf dan menawarkan perdamaian kepada FWS (41) selaku pelapor. 

Permintaan maaf tersebut diwakilkan melalui pengacara dan orang tua terlapor. 

"Kami sudah bertemu dengan pengacara dan orang tua terlapor. Mereka datang dengan maksud ingin berdamai," papar kuasa hukum pelapor, Supiansyah Darham, Senin (21/8). 

"Kami sebagai kuasa hukum, tak memiliki kepentingan apapun. Kami justru mengapresiasi, seandainya kedua belah pihak berdamai. Kalau sudah bersepakat, tinggal dibikinkan akta perdamaian," imbuhnya.

Akan tetapi, sampai sekarang FWS belum bisa menerima perselingkuhan sang istri yang berinisial HL (39) dengan FJ.

"Pelapor belum bisa menerima dan kami pun tidak dapat memaksa. Artinya kami akan memberi waktu kepada pelapor, sembari menunggu polisi bekerja," beber Supiansyah. 

Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Terancam Sanksi!

Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Digerebek dan Dipolisikan

"Kami menghormati Polres Banjarbaru dan mempersilakan mereka menyelesaikan BAP saksi, hingga mengumpulkan bukti-bukti. Andai kemudian pelapor sepakat berdamai, laporan ke polisi akan dicabut," sambungnya. 

Untuk mencabut laporan polisi di Polres Banjarbaru, Supiansyah menegaskan akan membawa seluruh pihak terlibat, termasuk pelapor dan terlapor. 

"Kami masih meyakinkan kepada FWS untuk berusaha memaafkan. Kalau sudah bersepakat, baru kami datang ke polisi dan membawa seluruh pihak untuk berdamai," tegas Supiansyah. 

Sebelumnya JF digerebek bersama HL dalam sebuah rumah kos di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru, Rabu (16/8) sekitar pukul 00.30 Wita

Mereka digerebek oleh FWS bersama anggota Polres Banjarbaru dan masyarakat sekitar. Makanya setelah digerebek, JF langsung dilaporkan ke polisi.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas AKP Syahruji, menjelaskan proses penyidikan masih berjalan. FJ sendiri terancam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Proses penyidikan masih berjalan dalam rangka menggali sebanyak dua alat bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan," jelas Syahruji.

Editor
Komentar
Banner
Banner