bakabar.com, BANJARBARU - Kasus dugaan perselingkuhan oleh seorang oknum ASN Dishub Banjarbaru kian alot. Upaya damai tidak menemui kata sepakat.
Tadinya terlapor berinisial JF (49) oknum ASN Dishub Banjarbaru, telah datang meminta maaf dan menawarkan perdamaian kepada FWS (41) selaku pelapor.
Permintaan maaf tersebut diwakilkan melalui orang tua terlapor, Agus Gani Gerhana (65) dan pengacara pelapor Supiansyah Darham.
Namun kini, upaya damai tak menemui kata sepakat dan justru terlapor bakal menuntut balik pelapor.
Sebab, Agus merasa tidak terima atas penggerebekan yang dilakukan di indekos putranya.
Ia menilai penggerebekan itu justru merupakan bagian dari yang sudah direncana.
Oknum berinisial JF (49) tersebut digerebek bersama seorang perempuan berinisial HL (39), Rabu (16/8) sekitar pukul 00.30 Wita.
Mereka digerebek oleh suami HL berinisial FWS (41) dalam sebuah rumah kos di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Adapun penggerebekan dilakukan bersama anggota Polres Banjarbaru dan masyarakat sekitar. Makanya setelah digerebek, JF langsung dilaporkan ke polisi.
"Saya sebagai seorang yang memahami dibidang intelijen menganalisa, dan sebagai orang tua J merasa dirugikan atas peristiwa yang menimpa anak saya," kata Agus kepada awak media, Rabu (23/8/2023).
"Yaitu penggerebekan di tempat tinggalnya yang dilakukan pengacara Supiansyah Darham dan seorang oknum yang sudah merencanakan penggerebekan itu," sambung dia.
"Dengan tuduhan bahwa anak saya melakukan perselingkuhan atau perzinahan dengan seorang perempuan yang masih mempunyai suami," papar dia melanjutkan.
Di hari kejadian, menurut dia, putranya didatangi seorang perempuan berinisial HL di indekos-nya di Banjarbaru. Saat itu juga ada salah seorang rekan kerja FJ.
Perempuan tersebut katanya memasuki indekos secara tiba-tiba dan tanpa izin, setelah itu terjadilah penggerebekan.
"Ternyata perempuan tersebut telah diikuti suami dan pengacaranya. Kalau memang sebagai istri malam-malam keluar seharusnya dicegah suaminya. Dan pintu kos anak saya dalam keadaan terbuka," kata Agus.
Akibat kejadian itu Agus bilang, muncul pemberitaan di pelbagai media yang menurutnya menyudutkan putranya.
"Dikarenakan pihak pengacara seakan-akan telah membuat opini publik, bahwa anak saya digerebek dalam keadaan sedang melakukan hubungan itu terlihat dari banyaknya foto yang dicaption dan kemudian beredar di media sosial," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga keberataan dengan ada video penggerebekan yang disebarkan dengan durasi yang tidak lengkap alias dipotong.
Atas alasan tersebut, pihaknya kata Agus mengalami kerugian, karena kebetulan saat kejadian itu keluarganya hendak berangkat ibadah Umrah pada Rabu (17/8) pagi, namun terpaksa gagal.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Dishub Banjarbaru, Terlapor Minta Berdamai
Baca Juga: Pengacara Bantah Perselingkuhan ASN Dishub Banjarbaru Berakhir Damai
Tuntut Balik
Merasa dirugikan, Agus Gani Gerhana sekarang ingin menuntut balik pengacara pelapor FWS, Supiansyah Darham.
Dirincikan Agus, kerugian yang dialami pertama, karena merasa terzalimi atas beredarnya pemberitaan maupun video kejadian. Kedua, dirugikan secara materiil karena gagal berangkat Umrah.
"Untuk itu, saya sebagai orang tua tidak terima dan akan menuntut saudara Supiansyah Darham terkait kasus ini," ujar Agus.
"Setelah saya dalami, bahwa yang telah dilakukan adalah sebuah pelanggaran hukum berupa pelanggaran UU ITE. Saya akan menuntut balik dengan beberapa poin tuntutan," tegasnya.
Adapun bunyi poin tuntutannya, Supiansyah Darham harus melakukan klarifikasi dan membersihkan nama baik anaknya dan keluarga melalui media massa.
Selain itu, Supiansyah Darham harus mengganti kerugian materiil anak Agus sebagai pengganti biaya Umrah sebesar Rp40 juta dan mengganti Immateriil sebesar Rp1 M.
"Karena telah mencemarkan nama baik keluarga. Dan meminta institusi Pemkot untuk menggugat terkait pencemaran institusi," sebut Agus.
Selain itu, Supiansyah Darham harus melakukan take down pemberitaan yang sudah beredar di media massa maupun media elektronik baik pemberitaan tertulis maupun bentuk lainnya.
"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan melaporkan kejadian ini kepada Krimsus Polda Kalsel dengan tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE," ancam Agus.
Terakhir, Agus menegaskan jika menurut pengakuan HL, ia sudah berstatus janda.
"Setahu saya si perempuan itu mengaku berstatus janda dan anak saya juga seorang duda, artinya sah - sah saja dalam berteman," tekan Agus.
Lagi pula kata dia, saat kejadian, anak saya pulang bertugas lalu makan. "Karena kebiasaan kalau makan suka buka baju, masa makan pakai kopel dan seragam. Saya analisa si perempuan masih menggunakan pakaian lengkap," pungkasnya.
Silakan Lapor Balik
Menanggapi rencana tuntutan balik pihak terlapor, Supiansyah Darham tak gentar. Ia mempersilahkan pihak terlapor untuk menuntut balik.
"Silahkan mereka melapor, artinya tidak ada perdamaian. Tidak masalah dengan rencana pelaporan, silahkan kami tunggu laporannya, kami tidak perlu klarifikasi dan tidak perlu minta maaf," tegas pengacara FWS (41) itu.
Lantaran menurutnya, apa yang dia sampaikan di media sosialnya, benar dan tidak melanggar UU, semisal foto dan status yang diuploadnya.
"Dalam tulisan saya menggunakan inisial, karena masih praduga tak bersalah," sanggahnya.
Bukti yang dimilikinya juga diklaim kuat karena sebutnya, selain foto dan video, juga ada riwayat percakapan.
Lantas bagaimana nasib draf perdamaian yang telah dibahas? "Perdamaian tidak akan terjadi, dia menarik perang. Silahkan laporkan, beliau salah alamat," ucapnya.
Padahal, lanjutnya pihak terlapor lah yang memberikan draf perdamaian, yang kemudian dikoreksi pelapor dan direvisi kembali oleh terlapor. Hingga hari ini, kedua belah pihak belum memperoleh kecocokan.
Dirincikannya, ada beberapa pasal dalam draf perdamaian, salah satunya terlapor belum menyetujui poin di pasal 1 dan 5.
"Pada draf yang kami buat, ada pasal yang diubah mereka kemudian ada pasal yang ingin dihapus mereka karena terlapor keberatan," terangnya.
Bunyi draf pelapor, pada Pasal 1 pihak pertama (terlapor) mengakui bersalah telah melakukan perbuatannya tersebut dengan istri pihak kedua (pelapor).
Lalu, Pasal 5 pihak pertama bersedia mengganti kerugian psikis maupun moral kepada pihak kedua berupa ganti kerugian materiil dan immateriil atas perbuatannya tersebut berdasarkan Pasal 95 ayat 1 Kuhap dan Pasal 1365 KUHPerdata.
Bunyi pada pasal 1 itu kemudian direvisi pihak terlapor menjadi; pihak pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk memdekati istri
pihak kedua. "Sedangkan poin pada Pasal 5 dihapus," kata Supiansyah.
Akibatnya, belum ada titik temu atau kesepakatan pada draf perdamaian, lalu disusul rencana pihak J untuk melaporkan balik Supiansyah dan FWS, maka membuat kasus ini terus berlanjut.
Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Digerebek dan Dipolisikan
Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Terancam Sanksi!