bakabar.com, RANTAU - Kejaksaan Negeri Tapin telah terima pelimpahan perkara kasus penyalahgunaan dana desa salah satu oknum aparat di Kecamatan Tapin Utara.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Muhammad Fadlan mengatakan bahwa salah satu oknum aparat desa sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
“Terdakwa atas nama Rahmad Alpianor yang bertugas sebagai bendahara di Desa Kakaran,” ungkapnya, Jumat (26/11).
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan resmi sudah lengkap (P21), dan telah diserahkan oleh Penyidik Reskrim Polres Tapin ke Kejaksaan Negeri Tapin.
Lebih lanjut, Fadlan menyampaikan bahwa kasus tersebut telah pihaknya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tapin dan sudah mendapatkan ketentuan tanggal menjalani persidangan
“Terdakwa menyalahgunakan dana desa APBDes tahun anggaran 2020 Desa Kakaran, senilai Rp1,2 miliar pemberian dari pemerintah daerah,” ungkap Fadlan.
“Atas tindakannya, terdakwa merugikan uang negara kurang lebih Rp380 juta. Saya berharap yang bersangkutan bisa mengembalikan kerugian negara tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Rahmad Alpianor dikenakan pasal tindak pidana korupsi diantaranya Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18, pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.