bakabar.com, JAKARTA - Seorang balita perempuan berinisial AF (2) di Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur meninggal dunia diduga akibat penganiayaan keluarganya.
Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya balita tersebut.
Baca Juga: Diantar Keluarga Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Bekasi Serahkan Diri Ke Polisi
Siapa sangka bahwa tiga tersangka itu merupakan keluarga dekat dari mendiang anak yang meregang nyawa itu.
"Ada tiga orang, ibunya, kakek dan neneknya. Ibu inisial SW, kakek AS, neneknya T," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dihubungi bakabar.com, Kamis (19/1).
Dia mengatakan, ketiganya memiliki keterlibatan dan peran berbeda, meski saling berkaitan. Adapun SW sebagai ibu menelantarkan sang buah hati kepada AS dan T.
"Berbeda, kalau ibunya menelantarkan anak, tetapi yang pemukulan pada saat meninggal itu dua orang itu saja (kakek nenek)," kata Ahsanul.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Eks Pacar Menyerahkan Diri ke Polisi
Diduga, balita berusia 2 tahun itu kerap dijewer, ditampar hingga dibanting oleh AS dan T.
Atas perbuatannya, ibu korban, SW dikenakan Pasal 76 B juncto Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.
Sementara itu, S dan T dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) KUHP.
Baca Juga: Berkaca Kasus Siti, Kekerasan Fisik dan Ekonomi Intai PRT
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan dan hukuman akibat perbuatan mereka.
"Sudah ditahan," tukas Ahsanul Muqaffi.