Hot Borneo

Kasus Avanza Tercebur di Pugaan Tabalong, Sopir Menjadi Tersangka

apahabar.com, TANJUNG – Kecelakaan Toyota Avanza yang tercebur ke sungai di kawasan Jalan Ahmad Yani Desa…

Featured-Image
Petugas SAR gabungan ketika mengevakuasi mobil dan korban dari sungai dalam kecelakaan lalu lintas di Desa Pugaan. Foto: Basarnas Tabalong

bakabar.com, TANJUNG – Kecelakaan Toyota Avanza yang tercebur ke sungai di kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Pugaan RT 03, Tabalong, akhirnya berbuah predikat tersangka untuk sang sopir.

Diketahui kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Pugaan itu terjadi 15 Juli 2022, sekitar pukul 03.00 Wita.

Mobil bernomor polisi DA 1428 M tersebut dikemudikan Ikhwanul Ramadan (24), serta membawa 6 penumpang menuju arah Banjarmasin.

6 penumpang selamat, termasuk seorang bayi berusia 4,5 bulan. Namun penumpang lain bernama Indah Purnama Sari yang merupakan ibu si balita, meninggal dunia dalam kecelakaan.

Warga Puruk Cahu, Murung Raya, Kalimantan Tengah, berusia 25 tahun tersebut tertinggal di dalam mobil yang tenggelam di sungai.

Selanjutnya perkara ditangani Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tabalong, hingga akhirnya sopir Avanza ditetapkan sebagai tersangka.

“Sopir Avanza yang tercebur ke sungai dalam kecelakaan di Pugaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu (7/8).

Penetapan ini disebabkan sopir dianggap lalai dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa dan luka, sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 4, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta. Sedangkan ancaman pidana Pasal 2 adalah penjara 1 tahun dan atau denda Rp2 juta.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan lalu lintas tunggal itu disebabkan sopir yang mengantuk.

“Akibat sopir mengantuk, mobil yang dikemudikan oleng ke kiri jalan, lalu menabrak rambu jalan dan sebatang pohon, sebelum tercebur ke sungai dan tenggelam,” beber Irawan Yudha.

Sementara penyerahan berkas perkara atau tahap I, sudah dilakukan penyidik Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri Tabalong sejak 1 Agustus 2022.

“Status tersangka masih dikenakan wajib lapor ke Polres Tabalong hingga pelimpahan berkas perkara rampung,” beber Irawan Yudha.



Komentar
Banner
Banner