Nasional

Kasus Asusila kepada Anak Tersangka, Kapolsek Parigi Moutong Dipecat!

apahabar.com, PALU – Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial IDGN dijatuhi sanksi administratif…

Featured-Image
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, saat melakukan konfrensi pers terkait hasil sidang etik terhadap kepala Polsek di Parigi Moutong berinisial Iptu IDGN yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak gadis seorang tersangka, Sabtu (23/10). Foto-Antara/Kristina Natalia

bakabar.com, PALU – Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial IDGN dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang kode etik di Polda Sulteng, Sabtu (23/10).

Dalam sidang kode etik itu IDGN telah terbukti dalam kasus asusila dengan anak seorang tersangka.

Sidang kode etik terhadap Kapolsek berpangkat Iptu itu berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng.

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat [PTDH],” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi seperti dilansir Antara.

Kapolsek berinisial Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding,” kata Sufahriadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.

Dari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Sebelumnya, seorang oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di sana.

Kapolsek Iptu IDGN itu diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah.

Komentar
Banner
Banner