Hot Borneo

Kasus 5 Polisi Kalsel Beking Perampasan Masuk ke Kompolnas

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan aksi perampasan sederet aset bernilai ratusan juta rupiah yang menyeret keterlibatan lima…

Featured-Image
Ilustrasi oknum polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan aksi perampasan sederet aset bernilai ratusan juta rupiah yang menyeret keterlibatan lima personel aktif Polda Kalsel sampai juga ke Kompolnas

“Hari ini, kita sudah masukan pengaduan secara online ke Kompolnas. Sekarang masih tahap verifikasi,” ujar Muhammad Isrof Pahrani, pengacara pelapor YL kepada bakabar.com, Rabu malam (7/9).

Laporan ke Kompolnas berkaitan dugaan tindak pidana perampasan. Sebab, sudah lima bulan lamanya laporan dimasukan ke Propam Polda Kalsel.

Isrof melihat kelima personel aktif yang tak profesional dan serampangan dalam melidik kasus. Diduga, penyelidikan dan atau penyidikan tidak sesuai KUHP dan peraturan perundang-undangan.

“Mereka beralasan sedang melidik kasus, tapi patut diduga kasus ini lantaran pesanan perusahaan,” jelas Isrof.

6 Juli 2021, pelapor YL diundang ke kantor PT PSP. Datang guna keperluan bisnis, ia justru diamankan AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR. Mereka berdalih jika YL membawa sajam.

Persoalan lain, 13 aset berupa sertifikat tanah hingga benda bergerak seperti truk dan motor turut disita dari tangan YL saat penggeledahan sore itu. Setelah YL diamankan, aset-aset bernilai ratusan juta kabarnya sempat dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Kalsel oleh Briptu AP dan Bripka GR.

“Aset yang disita tak berkaitan dengan kasus sajam. Penggeledahan hingga penyitaan tanpa ada surat tugas maupun izin dari pengadilan,” ujar Isrof.

Pada akhirnya YL ditangkap dan divonis penjara empat bulan oleh hakim pengadilan Banjarmasin. Namun sampai ia bebas pada medio November 2021, barang-barang itu tak juga kembali. Perusahaan berdalih jika sebagian barang merupakan aset perseroan.

BERITA TERKAIT: Perusahaan Bantah Lakukan Perampasan Dibekingi Polisi

Isrof sedikit bercerita sedianya YL diberi tanggung jawab menjalankan PT GBS tanpa modal. Supaya operasional bisa berjalan, maka YL kerap diminta untuk menagih utang-utang perusahaan penyewa alat berat.

"Itu semua YL yang menagih dengan mempertaruhkan nyawanya menghadapi preman-preman perusahaan lain," ujarnya.

Sekarang, kata Isrof, PT GBS sebagai salah satu perusahaan jasa rental alat berat sudah memiliki aset di Sebamban, workshop, kantor, bengkel, hingga fasilitas pencucian. Dari Rp24 miliar utang perusahaan, kini hanya tersisa Rp2 miliar berkat kegigihan YL menagih utang.

“Makanya YL sering membawa sajam,” ujar Isrof.

BACA JUGA:Surat Sakti Skandal AKBP AB Dkk Mencuat
BACA JUGA:Dua Perwira Satu Bintara Polda Kalsel Resmi Dilaporkan

Isrof berharap proses penyelidikan lebih tajam, transparan dan profesional. Sebab, apa yang dilakukan ketiganya jelas-jelas perbuatan pidana sebagaimana Pasal 368 KUHP.

Isrof pun menyayangkan sampai sekarang belum ada tersangka pada kasus ini. “Sudah lima bulan laporan kami di Propam tanpa ada hasil sidang disiplin yang diberikan kepada terlapor,” ujarnya.

“Kami percaya penyidik Reskrimum Polda Kalsel profesional dan mampu dengan cepat menangani perkara ini sekalipun terduga pelakunya anggota kepolisian,” pungkasnya.

bakabar.com sudah meneruskan laporan kasus ini ke Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, namun sampai saat ini belum ada balasan. Selain ke Kompolnas, Isrof juga sedang mengurus berkas pelaporan ke Indonesia Police Watch.

Komentar
Banner
Banner