Nasional

Karhutla di HST Belum Putus, 332 Titik Panas Terdeteksi di Agustus 2023

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum sepenuhnya putus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), bahkan sebaran titik panas mengalami peningkatan.

Featured-Image
Proses pemadaman titik api di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan, Sabtu (2/9). Foto-Pendim 1002/HST.

bakabar.com, BARABAI - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum sepenuhnya putus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), bahkan sebaran titik panas mengalami peningkatan.

Berdasarkan pemantauan dari aplikasi SIPPONGI, terdapat 13 titik api yang berpotensi membesar di wilayah Kecamatan Labuan Amas Utara, Sabtu (2/9).

13 titik api/hotspot di Kecamatan Labuan Amas Utara yang terpantau pada hari ini tersebar di desa Rantau Bujur, Banua Kupang, Binjai Pirua, Mantaas, Samhurang dan Tabat.

Semua lahan itu merupakan lahan kosong atau rawa dan tidak diketahui pemilik dari lahan tersebut.

Atas kejadian tersebut, aparat gabungan dari Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara, Polsek Kasarangan, BPBD Kabupaten HST, Manggala Agni dan warga sekitar melakukan pengecekan titik api dan menemukan Lahan yang sudah terbakar bervariasi dari 0,2 hektare hingga 2 hektare.

Sementara itu di wilayah kecamatan Pandawan aparat gabungan berjibaku dengan asap dan api melakukan pemadaman kebakaran lahan di desa Mahang Sungai Hanyar, Kambat Utara dan desa Setiap.

Dengan peralatan gepyok dan ranting kayu aparat gabungan memadamkan api dibantu dengan alat pemotong mesin rumput untuk memecah api sebelum dipadamkan.

Berdasarkan grafik diagram dan persentase data periode 1 hingga 27 Agustus 2023 oleh Pos Komando Penanganan dan Pemadaman Karhutla Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST, pada bulan Agustus 2023, secara total terdeteksi sebanyak 332 titik panas dan telah melahap lahan seluas 22,78 hektare.

Kepala BPBD HST, Budi Haryanto menjelaskan, berdasarkan data tersebut titik panas tersebar pada sembilan kecamatan di HST.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila ditemukan titik api kebakaran hutan lahan,” ungkapnya.

Sementara itu Dandim 1002/HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana melalui Perwira Seksi Operasi Kodim 1002/HST Kapten Inf Subhan mengingatkan kepada warga masyarakat terkait UU RI No 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," ucapnya.

“Untuk itu stop membakar hutan dan lahan. Selain mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan juga dapat dipidana,” tutup Dandim.

Editor


Komentar
Banner
Banner