bakabar.com, MARABAHAN - Terdeteksi sejak Juni 2023, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Barito Kuala (Batola) terus meluas.
Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batola mencatat terjadi 31 kejadian karhutla sejak 25 Juni 2023.
Sebagian besar terjadi di desa-desa yang terletak di Kecamatan Jejangkit seperti Sampurna, Jejangkit Muara, Jejangkit Pasar, Jejangkit Timur, Bahandang dan Cahaya Baru.
Adapun luasan lahan yang terbakar mencapai 95,2 hektare. Sebagian besar lahan terdiri dari semak belukar, pohon galam dan purun.
Sementara karhutla terakhir terjadi di Desa Jejangkit Muara, Minggu (20/8) sekitar pukul 20.45 Wita.
Sekitar 2 hektare lahan habis terbakar, sebelum akhirnya api dapat dipadamkan petugas dari BPBD Batola dan Jejangkit Raya Rescue.
Selain Kecamatan Jejangkit, sejumlah desa di Mandastana juga tercatat mulai dilanda karhutla. Di antaranya Desa Tatah Alayung dan Puntik Luar.
Terkait peningkatan luasan karhutla, Polres Batola hampir setiap hari mensosialisasikan bahaya dan ancaman sanksi pidana dari kesengajaan membakar.
Sosialisasi dilakukan melalui Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, Manggala Agni Kalimantan Selatan dan relawan setempat.
Baca Juga: Hingga Dini Hari, Relawan Berjibaku Melawan Karhutla di Jejangkit Batola
Baca Juga: Karhutla di Kuripan Batola, Api Lalap 3,5 Hektar Lahan
"Kami berharap masyarakat dapat mengubah persepsi bahwa membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan dibakar dapat meningkatkan hasil panen," papar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, Senin (21/8).
"Tak perlu membakar lahan demi membuka areal pertanian/perkebunan. Faktanya belum tentu hasil dari lahan yang dibakar akan baik. Justru asap hasil pembakaran mengganggu lingkungan, aktivitas dan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Polres Batola juga memastikan melakukan penyelidikan di setiap lokasi karhutla untuk menemukan kemungkinan kesengajaan.
"Setiap kejadian karhutla, selalu dilakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik lahan dan berkoordinasi dengan BPN, serta pemeriksaan saksi-saksi," tegas Diaz.
"Penyelidikan memang membutuhkan waktu, tetapi kami memastikan setiap kejadian karhutla selalu ditangani dengan semestinya," pungkasnya.
Terdapat sederet pasal yang dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan. Salah satunya Pasal 187 KUHP untuk kesengajaan membakar, serta Pasal 188 KUHP yang menjerat kealpaan.
Kesengajaan membakar terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup. Sedangkan kealpaan yang menyebabkan karhutla, diancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 ribu.
Perundang-undangan lain yang menjerat pelaku karhutla adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.