bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II.
Itu setelah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan intruksi tentang penerapan PPKM level II di daerah setempat yang mulai diberlakukan sejak 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.
Dalam penerapan PPKM level II kegiatan usaha masyarakat seperti warung makan, pedagang kaki, cafe, lapak jajanan dan sejenisnya, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 Wib.
Begitu juga dengan super market, swalayan, pasar tradisional, toko klontong, agen/outlet vaocher, pangkas rambut dan lainnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wib dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan, walaupun Kapuas sudah berada di level II, penerapan protokol kesehatan harus terus dilakukan, mengingat hingga saat ini wabah pandemi Covid-19 masih belum berakhir penyebarannya.
"Walaupun Kabupaten Kapuas sudah berada pada level 2, namun masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan di setiap aktivitasnya, seperti memakai masker, menjaga jarak dan prokes lainnya," katanya di Kuala Kapuas, Rabu (22/9)
Untuk itu Nafiah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas agar tidak lengah dan selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepada para pengurus masjid, Nafiah pun meminta agar terus menerapkan prokes bagi para jamaah sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Jangan kendor dalam mematui prokes, ini semua kita lakukan agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus ini dan juga agar jangan sampai kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas kembali melonjak," pungkasnya.