bakabar.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji bahwa anggota Polri akan menjaga dan mengawal pertarungan politik serentak Pemilu 2024.
Bahkan ia memastikan bahwa Polri akan berdiri netral dan menjalin sinergi dengan sejumlah pihak dalam gelaran Pemilu 2024.
“Harus terus kita kawal dan kita jaga siapapun pemimpinnya nanti,” kata Jenderal Sigit di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (19/6).
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Fadli Zon: Tak Mudah Pertahankan Capaian Gerindra
Jenderal Sigit juga memastikan anggota Polri bakal bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam menyambut pesta demokrasi.
“Oleh karena itu tentunya persatuan kesatuan keberagaman yang ada, kerja sama yang kita miliki terus persatuan dan kesatuan tersebut,” tuturnya.
“Kita bisa melewati dan membawa bangsa Indonesia seperti saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu menghasilkan poin bahwa KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
Baca Juga: Ketua PN Jakpus Penuhi Panggilan KY soal Putusan Tunda Pemilu
"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat RDP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
RDP juga menghasilkan poin kesimpulan bahwa Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian serta KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu.
Poin kesimpulan lainnya, Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.