bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Divisi Propam tengah memeriksa Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, setelah terendus bertransaksi senilai Rp300 miliar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelisik lebih dalam kemungkinan pelanggaran.
"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan (terhadap AKBP Tri Suhartanto). Memang dalam pemeriksaan," papar Kapolri, Rabu (5/7).
Kapolri juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas, seandainya ditemukan pelanggaran etik dalam pemeriksaan mantan penyidik KPK tersebut.
"Kemudian kalau memang ditemukan pelanggaran, selanjutnya tentu diproses," tegas Kapolri.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi temuan transaksi Rp300 miliar dalam rekening AKBP Tri Suhartanto. Adapun transaksi telah diendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
"Terkait isu tersebut, kami sudah mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Disampaikan bahwa itu tidak berkaitan selama yang bersangkutan bertugas di KPK," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/7).
Juga dijelaskan transaksi tersebut berhubungan dengan bisnis pribadi yang dijalankan Tri Suhartanto.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening, karena yang bersangkutan memiliki bisnis pribadi sejak tahun 2004. Itu jauh sebelum bergabung dengan KPK," pungkas Ali Fikri.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Tri Suhartanto menjelaskan sudah dua kali diperiksa terkait tudingan transaksi Rp300 miliar itu. Selain oleh KPK, pemeriksaan juga dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan dilakukan setelah masa tugas di KPK selesai. Dalam pemeriksaan itu, saya menjelaskan setiap transaksi yang terjadi satu persatu," jelas Tri seperti dilansir Tempo.
Adapun transaksi sebesar Rp300 miliar tersebut merupakan akumulasi uang keluar masuk di rekening sejak 2004 hingga 2018.
"Contoh bentuk transaksi itu adalah penjualan mobil dan tanah. Artinya bukan dalam sekali transaksi Rp300 miliar, tetapi transaksi yang terjadi selama bertahun-tahun," imbuh Tri.