bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kapolres Kapuas, Kalteng, AKBP Manang Soebeti meresmikan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Selasa (9/2).
Peresmian Posko PPKM berskala mikro yang berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat juga dihadiri Wabup Kapuas HM Nafiah Ibnor dan Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, diresmikannya posko PPKM di wilayah Kecamatan Selat tersebut tujuannya adalah untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dari mulai tingkat RT.
“Jadi, kita mengaktifkan peran masyarakat dari tingkat kecil yaitu RT, RW dan keluarga dengan melaksanakan 3T (testing, tracing dan treatment) dan isolasi bagi yang positif serta memberikan bantuan sosial,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Manang, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus dari mulai tingkat terbawah yaitu RT dan RW.
“Hari ini kita meresmikan atau melauncing posko PPKM berskala mikro di Kelurahan Selat Tengah, karena disini merupakan daerah yang dikategorikan masih zona merah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan terima kasih kepada Polres Kapuas beserta jajaran atas inisiasinya melaksanakan program posko PPKM berbasis skala mikro.
Nafiah berharap, dengan adanya posko ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Nafiah juga meminta peran aktif seluruh masyarakat dalam mensukseskan program posko PPKM tersebut agar Kabupaten Kapuas terbebas dari Covid-19.