bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengeluarkan imbauan terkait kegiatan ibadah dan perayaan Natal 2020 serta Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Kepada warga Kabupaten Kapuas, Kalteng, Manang Soebeti mengimbau agar dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2020 harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” imbau Manang Soebeti.
Kemudian dalam perayaan Tahun Baru 2021, warga Kapuas juga diimbau agar tidak melaksanakan acara panggung musik, hiburan rakyat dan konvoi di jalanan.
“Perayaan pergantian tahun baru lebih ditekankan dilaksanakan di lingkungan keluarga,” harap Manang Sobeti.
Selanjutnya kepada pemilik atau pengelola Hyfresh, Alfamart, Indomaret, cafe atau restoran, toko dan warung kecil agar dalam menjalankan usahanya tetap memperhatikan dan menerapkan prokes.
“Serta membatasi usahanya sampai dengan pukul 20.00 WIB pada tanggal 24, 25 dan 31 Desember 2020,” imbau AKBP Manang Soebeti.