Politik

Kantongi Dugaan Pelanggaran Bakul, H2D Urung Lapor Bawaslu

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Hukum H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) kembali mengendus dugaan kecurangan jelang pemungutan…

Featured-Image
Koordinator Hukum H2D Jurkani memamerkan sejumlah temuan bakul purun bertuliskan ‘Paman Birin’. Foto: Jurkani untuk apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Hukum H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) kembali mengendus dugaan kecurangan jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020. Namun begitu penantang petahana tersebut belum juga melaporkannya ke Bawaslu.

Sebagai pengingat, Pilgub Kalsel 2020 terpaksa diulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan sejumlah pelanggaran dan kecurangan utamanya hal penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.

BREAKING! Nasib Komisioner KPU Banjar Aziz di Ujung Tanduk Pemberhentian

Laporan kecurangan yang didapat H2D sendiri berdasar laporan warga di Banjarmasin Selatan, wilayah yang turut akan digelar PSU.

“Kami dapat laporan dari warga di Kelayan Tengah,” ujar Koordinator Tim Hukum H2D Jurkani dihubungi bakabar.com, Selasa (30/3).

Warga tersebut, kata Jurkani, menerima bantuan berupa bakul atau tas anyaman berisi sembako bertuliskan Paman Birin pada Senin (29/3) pagi.

Bakul itu diisi beras seberat 3 kilogram, gula putih sekilo, kopi saset kecil 10 bungkus, minyak goreng satu botol tanggung hingga ikan asin.

“Mereka membaginya subuh, kurang lebih ada 100 bakul dibagi di gang di RT 10, Kelayan Tengah. [Ketua] RT- nya perempuan, sudah saya temui,” sambung purnawirawan polri tersebut.

Banjir Muncul Terbitlah Bakul, Bawaslu Banjar Kecolongan?

Jurkani bilang sebelum itu kejadian serupa juga berlangsung di daerah Perumnas. Calon petahana kedapatan membagikan bakul berisi sembako pada warga di sana.

“Hari ini juga saya mendapat laporan dugaan pelanggaran, Paman Birin memborong sayur di Pasar Martapura,” ujarnya.

Meski begitu, nyatanya Tim H2D hingga berita ini ditayangkan belum melaporkan temuan tersebut.

“Batal, rencananya jam 12.00 Wita. Kebetulan Bawaslu sedang menghadiri pertemuan supervisi dengan pusat, makanya ditunda,” kata Jurkani.

Jurkani lantas menyayangkan sikap Bawaslu yang dianggap lamban menyikapi beragam temuan dari pihaknya tersebut.

“Kami bakal melaporkan dugaan tersebut kurang dari 7 hari dari temuan,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang di 7 kecamatan di 3 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

PSU buntut temuan sejumlah pelanggaran pemilu termasuk penggelembungan suara itu maksimal digelar 60 hari sejak putusan MK dibacakan Jumat 19 Maret.

Seiring putusan PSU Bawaslu Kalsel melarang H2D maupun Sahbirin-Muhidin (BirinMu) melakukan kampanye meski tak membatasi paslon untuk melakukan silaturahmi dengan warga.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta," kata Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, dalam keterangan resminya, Senin (29/3).

Bentuk kampanye yang dimaksud adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program kerja paslon yang bersangkutan. Larangan ini juga berlaku saat pelaksanaan PSU di TPS.

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan tim kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir," sebutnya.

Dalam poin berikutnya, Erna menyebutkan Bawaslu hingga tingkat pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan laporan atau temuan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar kedua belah pihak menahan diri tidak melakukan kampanye dalam bentuk dan metode apapun sampai PSU dilaksanakan.

"Tidak menyebarkan bahan kampanye yang memuat ajakan, visi, misi dan citra diri. Menjaga kondusifitas dan keamanan dengan tidak menyebar ujaran kebencian dan berita bohong. Serta menonaktifkan media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi Kalsel pada masa kampanye," paparnya.

BREAKING! Nasib Komisioner KPU Banjar Aziz di Ujung Tanduk Pemberhentian

Komentar
Banner
Banner