bakabar.com, BALIKPAPAN - Demi mendapatkan uang dari jalan pintas, seorang nelayan berinisial AL (43) nekat menjadi kurir sabu di Balikpapan, Kaltim.
Namun dirinya diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Jumat (9/8).
Bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan kerap terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Adil Makmur RT 18 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Petugas berpakaian preman pun lantas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud pada Jumat (9/8). Saat itu petugas mencurigai seorang pria yang belakangan diketahui AL sedang duduk di pinggir jalan.
Memiliki gerak-gerik mencurigakan, polisi pun langsung menyergapnya. Benar saja, saat digeledah, warga Jalan Perumahan Bukit Batakan Permai Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur ini mengantongi narkotika jenis sabu seberat 101,51 gram.
“Petugas lebih dari dua minggu melakukan penyelidikan. Yang bersangkutan ini sebagai kurir mengambil barang dari seseorang inisial IW, dia diperintahkan untuk menaruh paketan sabu itu istilahnya sistem jejak menaruh di TKP. Saat meletakkan itulah anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.” papar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (9/8).
AL diupah Rp500 ribu setiap pengantaran dari bandar IW. Polisi menduga IW berada di Samarinda dan saat ini tengah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Asal barang dari seseorang dari Samarinda jalur dari Manggar Balikpapan Timur dibawa ke Balikpapan Barat. Pengakuan pelaku sudah beberapa kali mengantar,” ungkapnya.
Atas perbuatan AL, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.