bakabar.com, JAKARTA - Masa tenang Pemilu ditetapkan pada hari ini 14 April hingga 16 April 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.
Dilansir detikcom, Minggu (14/4/2019), para peserta Pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU). Bagaimana peraturan di masa tenang bagi peserta pemilu?
Baca Juga: Peserta Pemilu Mulai Bersih-Bersih APK di Banjarmasin
Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu Nomor 7/2017.
Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.
Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.
Baca Juga: Ketika Pasutri Pedagang Gorengan di Tapin Uji Peruntungan Jadi Caleg
Editor: Syarif