bakabar.com, BARABAI – Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), pastikan peserta pemilu taat aturan tahapan kampanye.
Masa kampanye yang sudah berjalan selama dua hari ini dimulai dari 28 November 2023 hingga 75 hari mendatang.
"Kami akan terus melalukan pengawasan pada masa kampanye untuk memastikan peserta pemilu menaati perundang-undangan yang berlaku," jelas Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, Rabu (29/11/23).
Masa kampanye relatif singkat, yakni 75 hari. Peserta pemilu, kata dia, harus bersaing dan berlomba menarik minat calon pemilih dengan berbagai metode kampanye.
"Dari awal kami gencar melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui surat imbauan kepada peserta maupun sosialisasi pengawasan partisipatif terhadap masyarakat di HST," ujar Nurul.
Pelanggaran administratif juga bisa saja terjadi nantinya. Misalnya, kata dia, ketidaksesuaian Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, sengketa antar sesama peserta pemilu atau pihak penyelenggara.
“Selain itu, pelanggaran pidana money politic, netralitas ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan unsur pemerintahan lainnya," ujarnya.
Ia juga mengatakan terkait pengawasan terhadap media sosial agar tidak ada konten hoax, SARA, black campaign maupun giveaway.
"Terkait netralitas, kami juga telah menyurati ASN, TNI-Polri dan para Kepala Desa, yakni imbauan untuk pencegahan terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang," ungkapnya.
Ia berharap peserta pemilu menaati peraturan, asas dan norma, sehingga masyarakat dapat memilih dengan tenang. Agar masyarakat tidak mengalami tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
"Sehingga pesta demokrasi nantinya akan benar-benar menjadi ajang yang menggembirakan," tuturnya.
Baca Juga: Pendaftaran Akun Medsos Ditutup, KPU HST: Minus Caleg