bakabar.com, PALANGKA RAYA â Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terhitung 1 Juli sampai 28 September 2020.
Hal itu setelah memperhatikan perkiraan musim kemarau di wilayah Kalimantan Tengah dan penetapan status Karhutla di Kabupaten Barito Utara, Kotawaringin Timur dan Sukamara.
“Gubernur meminta dukungan dari elemen masyarakat untuk bersinergi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan,”kata Tim Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 Kalteng Ratna Julianti, Rabu (1/7).
Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19. Gubernur telah mengimbau untuk menghindari aktivitas yang beresiko menyebabkan Karhutla dan terpapar corona.
Terpisah Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalteng Darliansjah, menjelaskan alasan penetapan status siaga Karhutla karena data hingga Selasa (30/6), ada 715 titik panas yang terdeteksi.
“Lahan terbakar mencapai 85,5 hektar serta kejadian kebakaran sebanyak 53 kali di sejumlah daerah,”ujarnya.
Selain itu beberapa kabupaten mulai menetapkan status siaga, sehingga provinsi harus siap dan mendukung agar penanganan potensi Karhutla bisa dilakukan secara optimal.
Editor: Syarif