Politik

KALEIDOSKOP 2020: Politik Kalsel di Tengah Covid-19, Ramai Isu Poros Ketiga, hingga Panas Jelang ke MK

SEPANJANG 2020, konstelasi politik Kalimantan Selatan memberikan warna tersendiri bagi wajah perpolitikan tanah air. Terlebih, tahun…

Featured-Image
Pilgub Kalsel 2020 hanya diikuti dua paslon, yakni Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) dan H Deny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), sekalipun santer menguat isu poros ketiga. Foto: Ist

SEPANJANG 2020, konstelasi politik Kalimantan Selatan memberikan warna tersendiri bagi wajah perpolitikan tanah air.

Terlebih, tahun ini Kalsel ikut menggelar Pilkada Serentak di 7 kabupaten atau kota. Termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel.

Berikut rangkuman peristiwa politik yang dirangkum bakabar.com sepanjang tahun ini:

1. Lobi Bawah Tanah

img

Sahbirin Noor. Foto: Dok. bakabar.com

Di awal 2020, sejumlah nama elite politik Kalsel mulai mencuat ke permukaan.

Kendati masing-masing partai politik hanya berani menyodorkan nama bakal calon wakil gubernur Kalsel pendamping petahana H. Sahbirin Noor.

Di antaranya seperti Rosehan Noor Bachri (NB) dari PDI Perjuangan, H. Muhidin dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Abdul Wahid dari Partai Golkar.

Bahkan sederet partai besar seperti PKS, PKB dan NasDem memberikan 'lampu hijau' kepada Paman Birin untuk kembali memimpin Kalsel selama 5 tahun ke depan.

2. Gerindra-Demokrat tantang Inkumben!

img

Ketua DPD Gerindra Kalsel, H Abidin, saat penyerahan SK dukungan ke Denny-Difri untuk Pilgub Kalsel di Sekretriat DPD Gerindra, Kilometer 13, Jalan Ahmad Yani, Gambut, Kabupaten Banjar, Rabu (12/8) siang. Foto-bakabar.com/Rizal Khalqi

Koalisi Partai Gerindra – Demokrat kian menguat di Pilgub Kalsel 2020. Keduanya seakan tak gentar mengadang langkah Sahbirin Noor yang disokong koalisi partai besar.

Terlebih setelah nama eks wakil menteri hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono, Prof Denny Indrayana mendapatkan restu dari elite partai berlogo burung garuda dan mercy biru itu di tingkat pusat.

"Alhamdulillah, tadi malam bertemu dengan Pak Prabowo. Saya dipanggil dan meminta izin Ketua DPD Gerindra Kalsel H. Abidin, untuk hadir ke kediaman di Kertanegara,” ucap Denny Indrayana.

Sementara itu, dukungan Partai Demokrat disampaikan langsung Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuannya di kediaman, Minggu (28/6) sore.

"Selamat berjuang di Kalsel, insyaallah menang," katanya.

3. Surat Pendamping Petahana Bocor

img

Sahbirin Noor akhirnya bertandem dengan Muhidin, rivalnya di Pilub Kalsel 2015 lalu, Foto: Golkarpedia.com

Di tengah perebutan kursi bakal calon wakil gubernur Kalsel pendamping Sahbirin Noor, surat laporan hasil pelaksanaan tahapan seleksi bakal calon kepala daerah Partai Golkar di Pilkada Kalsel malah beredar luas di WhatsApp Group.

Surat dengan nomor -054/GOLKAR-KS/V1/2020 itu berisikan sejumlah nama jagoan bakal calon kepala daerah dari partai berlogo pohon beringin tersebut.

Masih berdasarkan surat tersebut, duet Sahbirin – Muhidin turut serta diajukan ke DPP Partai Golkar untuk memperoleh rekomendasi di Pilgub Kalsel 2020.

Padahal sejumlah elite terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai pendamping Paman Birin. Di antaranya seperti Rosehan NB dan Abdul Wahid.

Muhidin mengaku sudah mengetahui namanya akan diusulkan ke DPP Partai Golkar sebagai pendamping Paman Birin

Tentu, keputusan partai berlogo pohon beringin itu bukan hal mengejutkan bagi eks wali kota Banjarmasin tersebut.

Mengingat jauh hari, Muhidin telah diberitahukan sebelumnya.

"Sudah diberitahu sebelumnya," ucap Muhidin kepada bakabar.com, Sabtu (27/6) malam.

Kendati demikian, ia enggan berkomentar terlalu jauh terkait perihal tersebut.

"Mungkin untuk tanggapan nanti dulu. Kita tunggu setelah dipastikan semua surat dukungan dari partai keluar," tegasnya.

4. Isu Poros 3 Menguat

img

Rosehan, menjadi satu dari sederet kader PDI Perjuangan Kalsel yang digadang mendampingi Sahbirin Noor. Foto-bakabar.com/Rifad

Keputusan Partai Golkar memilih Muhidin sebagai pendamping Sahbirin Noor sempat mendapat reaksi dari berbagai tokoh yang ingin meraih posisi bakal calon wakil gubernur Kalsel. Bahkan sempat memicu lahirnya poros ketiga di Pilgub Kalsel 2020.

Terlebih kala itu, terdapat beberapa partai besar yang belum memberikan rekomendasi kepada pasangan Sahbirin – Muhidin mau pun Denny Indrayana – Difriadi Darjat. Antara lain PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Walhasil, isu poros ketiga tak terbantahkan lagi. Di mana mempertemukan Rosehan NB – Aditya Mufti Ariffin.

Ihwal desas-desus ini, Rosehan pun tidak menampiknya.

Menurut eks Wakil Gubernur Kalsel itu sebagai kader partai ia siap mengikuti komando dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

KALEIDOSKOP 2020: Rekor 300 Kg Sabu, Kalsel Perlu Revolusi Pencegahan

"Saya ini sebagai petarung, maka saya akan bermain," ucap Rosehan Noor Bachri, Selasa (7/7) lalu.

Peta politik Kalsel, kata dia, masih sangat dinamis.

Baik komunikasi politik dengan Aditya Mufti Ariffin, Partai Gerindra, maupun internal PDI Perjuangan senantiasa dijalin.

"Kita berharap ada kesepakatan dan kesepahaman untuk bisa membuat Kalsel lebih baik," bebernya.

Terkait keputusan Partai Golkar Kalsel lebih memilih H. Muhidin dibandingkan dirinya, Rosehan menganalogikan, politik itu cukup diemut bukan ditelan.

"Jika menelan maka akan merasa ketinggalan," ungkap anggota DPRD Kalsel itu.

Jika dirinya berdampingan dengan Aditya Mufti Ariffin, maka bukan suatu hal yang kebetulan.

Mengingat, Aditya Mufti Ariffin merupakan putra dari mantan Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin.

"Kalau program saya dengan Rudi Arifin dahulu sudah terlihat. Pembangunan jelas, Banjarbaru sebagai pusat perkantoran sudah disiapkan," tegasnya.

Rosehan berdalih sebagai parpol pemenang nasional dan runner-up di Kalsel, maka sudah sepantasnya maju di Pilkada Kalsel 2020.

"Bukan hal yang diragukan jika PDIP berkecimpung di dalam Pilkada. Bahkan menjadi suatu keanehan jika PDIP tiba-tiba hanya menjadi penonton," cetusnya.

Sementara itu, Aditya Mufti Ariffin sendiri membenarkan isu tersebut. "Benar," ungkapnya singkat saat dihubungi bakabar.com.

Meski begitu, tambah dia, semua masih sangat dinamis.

Dukungan partai bisa mengarah ke dirinya, petahana, bahkan sang penantang Denny Indrayana.

"Kita lihat saja nanti," pungkasnya.

5. Rekomendasi PDIP

img

Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua Bidang Perekonomian DPD PDI Perjuangan Kalsel bersama Sekretaris DPD PDIP Perjuangan Kalsel, Syaripuddin menyerahkan pernyataan dukungan ke Sahbirin Noor. Tampak pula Muhidin sebagai bakal calon wakil gubernur Kalsel 2020. Foto-Istimewa

Menjelang masa pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, PDI Perjuangan tak juga memberikan rekomendasi kepada kedua bakal pasangan calon. Baik Sahbirin – Muhidin (BirinMu) maupun Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D).

Namun H-2 masa pendaftaran, DPP PDI Perjuangan akhirnya melabuhkan pilihan kepada Sahbirin – Muhidin.

Rekomendasi itu sekaligus merontokkan isu poros ketiga yang mempertemukan Rosehan NB – Aditya Mufti Ariffin.

"Surat rekomendasi dari DPP PDIP sudah keluar dan secara resmi mengusung Paman Birin – Muhidin," ucap Wakil Ketua Bidang Perekonomian DPD PDI Perjuangan Kalsel, Rifqinizamy Karsayuda kepada bakabar.com, Kamis (3/9).

Anggota DPR RI itu mengaku diberi kepercayaan DPP PDI Perjuangan untuk membawa surat rekomendasi tersebut.

"Alhamdulillah, ulun diberikan amanah untuk membawa SK ini," katanya.

Surat rekomendasi PDI Perjuangan ini semakin memuluskan langkah pasangan Paman Birin – Muhidin di Pilkada Serentak Kalsel 2020.

Mengingat, pasangan ini telah diusung sejumlah parpol besar.

Di antaranya seperti Golkar 12 kursi, PDI Perjuangan 8 kursi, PAN 6 kursi, PKS 5 kursi, dan Nasdem 4 kursi.

Sementara itu, kubu penantang Denny Indrayana – Difriadi Darjat semakin mantap untuk bertarung di Pilkada Serentak Kalsel dengan perahu politik Partai Gerindra 8 kursi, Demokrat 3 kursi, dan PPP 3 kursi.

6. KPU Tetapkan 2 Paslon

img

Denny Indrayana-Difriadi Darjat dan Sahbirin-Muhidin masih bersaing ketat di penghitungan suara sementara Pilgub Kalsel 2020. Foto: Dok.bakabar.com

KPU secara resmi menetapkan 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel di Pilkada Serentak 2020.

"Mereka adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor – Muhidin dan pasangan calon Denny Indrayana – Difriadi Darjat," ucap Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, Rabu (23/9) siang.

Pengumuman penetapan pasangan calon ini dilakukan setelah KPU Kalsel menggelar rapat pleno tertutup.

Penetapan pasangan calon tahun ini tampak berbeda dengan sebelumnya.

Di mana para peserta pilkada Kalsel hanya dianjurkan menyaksikan penetapan via daring.

Hal itu dikarenakan tren kasus positif Coronavirus Disease 2019 di Kalsel yang terus mengalami peningkatan.

"Nanti pengumuman penetapan pasangan calon ini akan diumumkan di papan pengumuman dan Facebook KPU Kalsel," katanya.

Di atas kertas, pasangan Sahbirin – Muhidin jauh lebih diunggulkan karena diusung sejumlah parpol besar.

Di antaranya Partai Golkar 12 kursi, PDI Perjuangan 8 kursi, PAN 6 kursi, PKS 5 kursi, PKB 5 kursi, dan Nasdem 4 kursi di DPRD Kalsel.

Ditambah parpol non parlemen seperti PSI, Perindo, dan PKPI.

Sehingga total keseluruhan partai pengusung sebanyak 40 kursi di DPRD Kalsel.

Jika dipersentasekan, angkanya mencapai kurang lebih 73 persen dukungan ke arah petahana.

Sementara, Denny Indrayana – Difriadi Darjat hanya mengantongi 14 kursi parlemen atau sekira 27 persen.

Mereka Partai Gerindra 8 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, dan PPP 3 kursi di DPRD Kalsel.

Ditambah satu parpol non parlemen, yakni Partai Berkarya.

7. Gegara Sarung, BirinMu Dilaporkan

img

Jurkani membeberkan kronologi dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pilgub Kalsel. Foto-bakabar.com/Robby

Tim Kuasa Hukum pasangan calon Denny Indrayana – Difriadi Darjat pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu Kalsel, Kamis (1/10).

Tim yang dikoordinatori Jurkani itu membawa sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan paslon nomor urut 01 Sahbirin – Muhidin.

Sejumlah saksi dan barang bukti sendiri didatangkan dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Mereka berjenis kelamin laki-laki dan diperkirakan berusia 20 – 25 tahun.

"Kedua saksi ini masih muda. Mereka berangkat dari Hulu Sungai Utara, tadi pagi," ucap Koordinator Divisi Hukum Paslon H2D, Jurkani kepada bakabar.com, Kamis (1/10) siang.

Sedangkan alat bukti yang dibawa yakni berupa sarung dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

"Sarung itu bertuliskan bergerak," beber Jurkani.

Sementara, Tim Pemenangan Paslon Sahbirin – Muhidin buka suara terkait pelaporan tersebut.

"Kami tidak tahu siapa, kapan serta di mana kejadiannya (dugaan pelanggaran, red)," ucap Ketua Tim Pemenangan Paslon Sahbirin - Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda kepada bakabar.com.

Jika memang bersangkutan melaksanakan itu sebagai pejabat negara yang membagikan program pemerintah, kata dia, maka tidak bisa dikenal hukum pidana.

"Namun sekali lagi kami tidak bisa banyak berkomentar karena tidak tahu persis apa yang dilaporkan. Satu hal yang pasti, Tim Paman BirinMu tidak pernah melibatkan aparatur negara dalam kampanye," pungkasnya.

Setelah sekian lama menjalani proses pemeriksaan, akhirnya Bawaslu Kalsel menyimpulkan laporan tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur - unsur, sebagaimana pasal yang disangkakan yaitu Pasal 188 junto 71 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Tidak cukup bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada bakabar.com.

8. H2D Bawa 107 Dugaan Pelanggaran

img

Denny Indrayana melaporkan kurang lebih 107 dugaan pelanggan pemilu petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel. Foto-dok/bakabar.com

Calon gubernur Kalsel nomor urut 2 Prof. Denny Indrayana kembali melayangkan laporan dugaan pelanggaran pemilu pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin – Muhidin (BirinMu) ke Bawaslu Kalsel, Selasa (3/11) malam.

Dalam kesempatan itu, Prof Denny Indrayana melaporkan kurang lebih 107 dugaan pelanggaran sang petahana ke Bawaslu Kalsel.

"Dalam kesempatan ini, saya langsung melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin – Muhidin," ucap Denny Indrayana kepada awak media di Sekretariat Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah.

Setelah diteliti dan didalami dengan bermacam metodologi, maka ia secara pribadi yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut ke Bawaslu Kalsel.

"Ini termasuk pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis," katanya.

Dalam pelaporan ini, Denny membawa sejumlah alat bukti.

Di antaranya satu karung beras bergambar Paman Birin dan satu buah karung berbahan purun bertuliskan Paman Birin.

"Di mana di sana terdapat gambar Sahbirin persis dengan di surat suara dan bertuliskan Paman Birin," beber Denny sembari menunjukkan alat bukti kepada awak media.

KALEIDOSKOP 2020: Ekonomi Kalsel Porak Poranda, Hoaks Covid-19, hingga Wali Kota Wafat

Ini semua, sambung dia, memiliki makna hukum tersendiri. Menurutnya, ini hanya satu dari sekian alat bukti yang disampaikan ke Bawaslu Kalsel.

Menurutnya, sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif ini adalah diskualifikasi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 71 ayat 3 junto Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada.

Sayangnya, Bawaslu Kalsel lagi-lagi mementahkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tersebut.

Keputusan itu diambil melalui sidang pendahuluan di Sekretariat Bawaslu Kalsel.

Kendati demikian, rontoknya dugaan pelanggaran administratif secara TSM itu belum membuat pasangan BirinMu lega.

Pasalnya, masih ada empat laporan dugaan pelanggaran administratif yang telah teregister di Bawaslu Kalsel.

"Ada empat laporan yang telah teregister dan akan dilakukan kajian," ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada awak media.

Penanganan dugaan pelanggaran administratif ini, kata dia, tertuang dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sedangkan pelanggaran administratif TSM termaktub dalam Pasal 73 UU Pilkada. Kemudian dengan hukum acaranya di dalam Perbawaslu 9 Tahun 2020.

"Kalau Pasal 71 ayat 3 itu hukum acaranya berpatok pada Perbawaslu 8 Tahun 2020. Jadi payung hukumnya berbeda," jelas Aldo, begitu kerap disapa.

Perbawaslu ini, sambung dia, merupakan hukum acara dalam menangani pelanggaran administratif.

Berdasarkan Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, dugaan pelanggaran dilihat dalam kurun waktu enam bulan ke belakang sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Kami akan melakukan kajian dan Insyaallah rampung besok. Kami akan melakukan pleno terhadap laporan tersebut," tandasnya.

9. Pilih Berduit, Daripada Tidak Berduit!

img

Segmen keenam diisi debat terbuka oleh para kandidat cawagub Kalsel, Muhidin dan Difriadi Darjat, Rabu (18/11) malam. Foto: Istimewa

Debat kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020 meninggalkan cerita tersendiri bagi masyarakat Banua.

Di mana debat itu mempertemukan dua calon wakil gubernur Kalsel, di antaranya H. Muhidin dan Difriadi Darjat.

Di akhir segmen, H. Muhidin meminta maaf karena tidak bisa memberi bantuan kepada masyarakat Kalsel.

"Karena terbentur dengan aturan, maka kami tak bisa membantu masyarakat," ucap H. Muhidin saat closing statement debat kedua, Rabu (18/11) malam.

Jika tetap memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat saat pilkada, kata dia, maka akan ditangkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel.

"Ini bahaya bagi kami," katanya.

Saat webinar tadi siang, Muhidin mengaku telah memberikan masukan kepada KPK, Bawaslu dan KPU agar diizinkan memberikan bantuan berupa uang kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Ternyata Bawaslu, KPK, dan KPU tidak mengizinkan. Karena kalau membantu itu, bisa disebut korupsi," bebernya.

Selain itu, Muhidin mengaku saat menjadi wali kota banyak menghabiskan uang, namun tidak tersandung kasus korupsi.

"Nah, pilihlah kami ini yang berduit. Daripada yang tidak berduit," pungkasnya.

10. Calon Terkaya

img

Pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin. Foto mengklaim kemenangan sekitar 2,9 persen atas sang penantang Denny Indrayana-Difriadi Darjat. Foto: Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis laporan analisis harta kekayaan calon kepala daerah tahun 2020 yang maju di pilkada serentak.

Terdapat 10 calon kepala daerah terkaya yang dipaparkan lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menempati peserta terkaya dengan harta kekayaan mencapai Rp 674 miliar.

Posisi kedua disusul oleh calon wakil bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan harta mencapai Rp 391 miliar.

"Kita kumpulkan 10 terkaya, tidak ada niat apa-apa cuman bilang dia lapor, dia terkaya ada yang Rp 674 miliar," kata Pahala Nainggolan di akun resmi YouTube KPK RI, Jumat (4/12) siang.

Calon kepala daerah 2020 ini berusia kurang dari 50 tahun. Akan tetapi, kata dia, pada usia itu para calon kepala daerah sudah siap secara finansial.

"Secara umum, berdasarkan jenis kelamin calon kepala daerah tahun 2020 masih didominasi oleh calon kepala daerah laki-laki. Sedangkan berdasarkan usia, sebagian besar calon kepala daerah berusia di atas 50 tahun," bebernya.

Terkait hal itu, Muhidin langsung mengucapkan syukur karena masuk ke dalam peserta pilkada terkaya se Indonesia.

"Alhamdulillah aku masuk terkaya yang mengikuti pilkada," ucap H. Muhidin kepada bakabar.com, Jumat (4/12) sore.

Ia mengaku juga termasuk pembayar pajak Tax Amnesty tertinggi di Kalsel.

"Aku juga termasuk tertinggi di Kalsel untuk bayar pajak Tax Amnesty kemarin. Jadi kita laporkan apa adanya," kata Ketua DPW PAN Kalsel tersebut.

Terpenting, sambung dia, jika sudah memiliki uang banyak, maka tidak berpikir macam-macam lagi saat terpilih nanti.

"Seperti aku wali kota Banjarmasin dulu," tutupnya.

11. Aduan Berujung Gugatan MK

img

Denny Indrayana menjelaskan salah satu bahan gugatan Pilkada Kalimantan Selatan ke MK. Foto: Instagram

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) unggul sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Kalsel 2020.

Penentuan tersebut diambil melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel 2020, Jumat (18/12) sore.

Meskipun pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tak dihadiri saksi paslon H2D.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka tersebut, paslon BirinMu unggul dibandingkan paslon Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D).

Di mana BirinMu memeroleh 851.822 suara, sedangkan paslon H2D memeroleh 843.695 suara atau selisih 8.127 suara.

Berikut hasil rekapitulasi akhir penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020:

1. Tanah Laut

Paslon nomor urut 1 Sahbirin – Muhidin (BirinMu) memeroleh 47.215 suara. Sementara paslon nomor urut 2 Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) memeroleh 60.550 suara.

2. Barito Kuala BirinMu memeroleh 66.708 suara, sedangkan H2D memeroleh 41.283 suara.

3. Tapin

BirinMu memeroleh 46.438 suara, sedangkan H2D memeroleh 33.878 suara.

4. Hulu Sungai Selatan

BirinMu memeroleh 37.172 suara, sedangkan H2D memeroleh 49.654 suara.

5. Hulu Sungai Tengah

BirinMu memeroleh 55.668 suara, sedangkan H2D memeroleh 73.925 suara.

6. Hulu Sungai Utara

BirinMu memeroleh 38.488 suara, sedangkan H2D memeroleh 48.439 suara.

7. Tabalong

BirinMu memeroleh 38.951 suara, sedangkan H2D memeroleh 49.794 suara.

8. Tanah Bumbu

BirinMu memeroleh 87.827 suara, sedangkan H2D memeroleh 87.645 suara.

9. Balangan

BirinMu unggul tipis dengan perolehan 35.545 suara, sedangkan H2D memeroleh 33.676 suara.

10. Banjarmasin

BirinMu memeroleh 114.356 suara, sedangkan H2D memeroleh 118.464 suara.

11. Banjarbaru

BirinMu memeroleh 47.432 suara, sedangkan H2D memeroleh 61.495 suara.

12. Kotabaru

BirinMu memeroleh 64.183 suara, sedangkan H2D memeroleh 81.427 suara.

13. Kabupaten Banjar

BirinMu memeroleh 171.839 suara, sedangkan H2D memeroleh 103.465 suara.

Kendati demikian, paslon H2D sudah mendaftarkan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Bahkan paslon H2D menggandeng eks Jubir KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum.

Mereka telah menyelesaikan perbaikan berkas perkara gugatan dan membawa ratusan alat bukti dugaan pelanggaran Pilkada Serentak Kalsel 2020.

12. Bakul Purun Denny

img

Denny mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilu yang disebut memuat sejumlah bukti baru dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilgub Kalsel 2020. Foto: Detik.com

Sejumlah barang bukti Denny Indrayana-Difriadi Darjad (H2D) di Mahkamah Konstitusi (MK) disoal oleh sederet politikus Golkar, salah satunya bakul purun.

Bakul itu salah satu dari sekian banyak barang yang dibawa Denny ke MK sebagai alat bukti dugaan kecurangan dan pelanggaran di Pilgub Kalsel.

Menurut sejumlah kader Golkar, bakul purun -salah satunya- sudah tak relevan lagi dijadikan Denny sebagai barang bukti.

“Ulun dengar ada yang menyoal agak bingung dengan bukti bukti yang kami sampaikan terutama bakul purun, salah satu buku yang ulun tulis ada strategi memenangkan sengketa pemilu di MK di sini argumentasi bakul purun itu relevan untuk diajukan ke MK,” ujar Denny dalam video yang di-upload di sosial medianya, Kamis (31/12).

“Jadi barangkali yang belum paham bisa nanti lebih banyak belajar mengerti bagaimana hukum acara dan substansi berperkara di MK,” lanjutnya.

Sebab dalam buku tersebut, ujar Denny, dijelaskan mengenai argumentasi kecurangan atau argumentasi kualitatif yang sering disebut argumentasi terstruktur, sistematis dan masif. Di samping argumentasi kuantitatif di mana MK sebagai kalkulator yang hanya menghitung selisih saja.

“Itu perdebatan panjang antara apakah MK hanya menghitung selisih suara saja atau juga masuk ke prinsip pemilihan yang jujur dan adil,” ujarnya. “Butuh satu semester,” sambung Denny.

Dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum H2D, Luthfi Yazid menambahkan ihwal bukti yang diajukan Tim H2D ke MK dapat dipertanggungjawabkan pihaknya.

“Pengacara 02 nanti akan buktikan semua dalil dalam persidangan. Semua bukti akan kami beberkan dalam persidangan di depan majelis MK,” katanya kepada bakabar.com

Luthfi percaya hakim MK akan menjunjung tinggi kebenaran, sebab MK diyakininya sebagai pengawal konstitusi yang adil.

“Sesuai Pasal 24C ayat 5 UUD 45. Kami yakin mereka mereka (Hakim MK) akan memutus seadil-adilnya dalam mencari kebenaran dan menemukan keadilan yang sebenarnya for the truth and justice. MK sebagai the guardian of constitution akan konsisten menegakkan kepastian hukum yang adil sesuai mandat Pasal 28D(1) UUD 45. UUD 1945 tidak memandatkan "kepastian hukum" namun "kepastian hukum yang adil”” pungkasnya.

Bakul atau tas anyaman khas Banjar dipersoalkan Denny lantaran bertuliskan ‘Paman Birin’ dan berisikan satu sak beras empat kilogram sebagai bantuan sosial Covid-19.

Denny menduga Paman Birin atau Sahbirin melakukan serangkaian penyalahgunaan wewenangnya sebagai gubernur untuk memengaruhi pemilih sebelum masa kampanye Pilgub Kalsel 2020 berlangsung.

Denny lantas mengajukan permohonan perselisihan hasil (PHP) Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain bakul purun, 223 item lainnya juga dibawa Denny untuk membuktikan kecurangan dan pelanggaran.

Di antaranya, video, foto, rekaman suara, surat, surat keputusan (SK), beberapa dokumen terkait Pilkada 2020, hingga plastik beras dengan poster mirip dengan paslon lain.

Dengan sederet bukti itu, pasangan Difriadi Darjad itu bertekad mendiskualifikasi Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), paslon nomor urut 1.

Meminjam laporan KPU Kalsel, Sahbirin-Muhidin menang dengan total suara sebanyak 851.822 suara.

Sedangkan H2D kalah tipis dengan 843.695 suara. Selisih keduanya hanya 8.127 suara.

Tanpa kecurangan dan pelanggaran, Denny yakin dirinya memperoleh 870.191 suara, sementara BirinMu 824.670 suara.

Denny memprediksi sidang perdana sengketa Pilgub Kalsel 2020 digelar akhir Februari 2021 mendatang.

Sebelum sidang perdana, ada masa perbaikan berkas setelah didaftarkan ke MK. Kemungkinan sidang putusan final MK pertengahan atau akhir Maret 2021.

Bakul atau tas anyaman khas Banjar dipersoalkan Denny belakangan disoal oleh Supian HK, dan sejumlah kader Golkar lainnya.

Ketua Bappilu Golkar Kalsel itu baru saja pulang dari Jakarta usai mendatangi MK, Senin (28/12) kemarin.

Mereka mendatangi MK untuk memastikan hal apa saja yang bakal digugat Denny, sekaligus mencari informasi bukti apa saja yang sudah dimasukkan rivalnya di Pilkada itu.

Pulang dari MK, Supian HK menyayangkan langkah Denny Indrayana-Difriadi Darjad menggugat ke MK.

Menurut Supian, langkah Denny ke MK juga sebagai upaya mencari-cari kesalahan sang rival Sahbirin Noor-Muhidin, sekali pun objek gugatan yang dilayangkan adalah penyelenggara pemilu.

“Saya bingung dengan manusia yang satu ini, (malah) mencari kesalahan bukannya mengakui kekalahan,” kata Supian HK dalam jumpa pers di Sekretariat DPD Golkar Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (29/12) pukul 15.25.

Didampingi Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar Kalsel, Puar Junaidi, Supian bilang Denny mestinya legawa dengan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU.

Supian menganjurkan Denny untuk berkaca dari empat kali pengaduan dugaan pelanggarannya yang rontok di Bawaslu Kalsel.

Di MK, Supian sengaja datang untuk melihat perkembangan sekaligus mencari informasi soal substansi yang akan disidangkan.

Menurutnya, MK hanya mengurus ihwal hasil perolehan suara. Bukan lagi soal dugaan pelanggaran yang sudah disidangkan oleh Bawaslu.

“Kalau mempermasalahkan soal bantuan itu sudah lewat,” sambung Supian.

Supian menilai upaya mencari keadilan yang dilakukan Denny ke MK terkesan dipaksakan.

“Tampaknya ingin memelintir isu di masyarakat,” ujar Supian HK.

Komentar
Banner
Banner