Politik

Kalah 39 Ribu Suara, H2D Pinta MK Kesampingkan Ambang Batas

apahabar.com, BANJARMASIN – KPU akhirnya menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Kamis malam (18/6). Hasilnya, Paslon…

Featured-Image
KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel pasca-PSU Kamis malam (18/6). Hasilnya pasangan calon BirinMu kembali unggul. Foto: Istimewa

Melihat jumlah penduduk Kalsel yang mencapai 4 juta lebih, ada kemungkinan gugatan tak dapat dilakukan H2D.

“Seperti yang tercantum pada Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 pasal 158 soal ambang batas selisih suara,” ujarnya. "Karena rentangan jumlah penduduk itu sekitar 4 juta sekian, maka menurut undang-undang itu kan batasnya 1,5 persen. Kalau saat ini 2 persen lebih maka sebenarnya itu sudah melampaui ketentuan pasal 158."

Namun Andi tak menampik fakta yang kerap terjadi MK tetap membuka kesempatan untuk adanya gugatan kembali setelah PSU.

"Silakan saja diajukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Karena memang faktanya dari beberapa PSU yang terjadi MK tetap membuka kesempatan yang merupakan hak warga negara yang tetap mengajukan keberatan atau mengajukan permohonan terhadap pembatalan terhadap SK KPU. Itu adalah hak konstitusional Pak Denny sebagai pasangan calon," pungkasnya.

Siapkan Kejutan di Gugatan MK Jilid II, H2D: Mohon Bersabar Sebulan…



Komentar
Banner
Banner