Hot Borneo

Kala Kapolres HSU Minta Anak Buahnya Bos Kayu Ilegal Dihukum Berat!

apahabar.com, BANJARMASIN – Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan geram. Anak buahnya, Bripka AB (42) ditetapkan sebagai…

Featured-Image
AB (42) merupakan oknum polisi berpangkat Bripka. Bos kayu ilegal itu menjabat sebagai Banit di Satpolir Polres HSU. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan geram.

Anak buahnya, Bripka AB (42) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan kayu log tanpa dokumen resmi.

Bripka AB merupakan Pembantu Unit (Banit) Satpolair Polres HSU.

Kepada bakabar.com, AKBP Afri Darmawan tak menampik jika AB adalah bawahannya.

“Iya betul,” kata AKBP Afri Darmawan, Senin (21/3).

Ia sangat menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan Bripka AB.

Aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya memberikan contoh yang baik.

Bukan malah sebaliknya melakukan pelanggaran.

“Kita akan tindak tegas dan coba hukum yang seberat-beratnya,” katanya.

Afri menambahkan, sidang disiplin Bripka AB akan berlangsung pekan depan.

“Kita akan melaksanakan sidang disiplin. Rencana minggu depan. Kemudian menunggu keputusan pengadilan umum.”

“Kita akan coba hukum yang seberat-beratnya kepada anggota yang melakukan pelanggaran atas pencurian ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kalsel menangkap Bripka AB, oknum polisi bos kayu ilegal.

Ratusan kayu ilegal diamankan Ditpolairud Polda Kalsel di perairan Sungai Barito.

Persisnya di Kelurahan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara pada Senin, 7 Maret 2022.

Ratusan kayu log jenis Maranti, Bintangur, Terantang dan Jambon itu didatangkan dari Kalimantan Tengah (Kalteng).

Untuk kemudian dipasarkan di Banjarmasin.

Bripka AB disangkakan Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara-denda Rp 500 juta, AB juga terancam sanksi pelanggaran kode etik kepolisian.



Komentar
Banner
Banner