bakabar.com, BANJARMASIN – 4 Mei kemarin, Syahrun tepat berusia 26 tahun.
Beda dengan sebelumnya, kali ini ia harus menjadi pesakitan.
Termasuk merayakan ulang tahunnya dari balik jeruji besi penjara.
Syahrun tercatat masih aktif sebagai anggota DPRD Tanah Laut periode 2019-2024.
Ngotot Tak Pakai Sabu, BNN Kalsel Skakmat Syahrun dengan Nomor Tes Urine
Pemuda satu ini terpilih dari daerah pemilihan 1, Batu Ampar, Jorong, dan Kintap.
Sabtu 1 Mei 2021 malam, Syahrun ditangkap polisi. Penangkapan itu bukan kali pertama. Desember 2020 silam, Syahrun juga sempat diciduk BNN perkara narkotika.
Jika di BNN Syahrun hanya sebatas rehabilitasi, lain halnya dengan kepolisian. Oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Syahrun diancam sanksi lebih berat.
Sebab, Syahrun ternyata diduga juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Belum cukup, dia juga melabrak undang-undang kedaruratan. Lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Tertangkapnya Syahrun berawal dari ditangkapnya seorang remaja usia 18 tahun bernama David. Remaja tak tamat sekolah dasar itu dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel lantaran kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Dia ditangkap di depan ritel modern, Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Sabtu (1/5), saat hari mulai gelap. Persisnya sekitar pukul setengah 8 malam.
Dari tangannya, polisi yang melakukan pengungkapan melalui cara menyamar sebagai pembeli atau undercover (UCB) berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 2,02 gram.
Kepada polisi David mengaku bahwa dia hanyalah kurir. Barang haram itu didapatnya dari orang lain. Orang itu tak lain adalah Syahrun.
Dari sinilah titik awal keterlibatan anggota dewan asal Tanah Laut dalam bisnis haram itu terbongkar.
Polisi langsung melakukan pengembangan. Syahrun diincar. Keberadaannya mulai diselidiki polisi. Hingga sekitar pukul setengah 9 malam Syahrun akhirnya ditangkap.
Anggota dewan tamatan sekolah menengah atas (SMA) itu diringkus di tepi Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Saat digeledah, polisi menemukan dua bilah senjata tajam yang disimpan dalam tas pinggang berwarna hitam. Dua sajam milik Syahrun itu berjenis belati dengan panjang 21 cm dan keris 15 cm.
Pengembangan terus dilakukan hingga sekitar pukul setengah 12 malam dilakukan penggeledahan di salah satu rumah bedakan, Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap Kecamatan, Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Rumah bedakan itu dihuni pria berusia 46 tahun bernama Cani, yang diketuai rekan Syahrun dan David. Selain mengamankan Cani, dalam penggeledahan itu polisi kembali menyita satu paket sabu seberat 0,10 gram. Serta satu pipet kaca.
Dalam pipet tersebut juga ditemukan sisa sabu yang belum dihisap. Lagi-lagi, dari pengakuan Cani, barang barang haram itu milik Syahrun yang dititipkan kepadanya.
Sejak saat itu, polisi langsung menahan ketiganya.Pemeriksaan terhadap Syahrun sempat terkendala lantaran yang bersangkutan meminta menunggu pengacaranya.
“Ketiganya sudah menjadi tersangka. Dan sudah ditahan,” beber Kombes Pol Tri Wahyudi, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk Syahrun selain undang-undang Narkotika dia juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. Ancaman penjara di atas 5 tahun menanti sang wakil rakyat.
Blakblakan Syahrun Anggota DPRD Tala Tuding BNN Rekayasa Penangkapannya