bakabar.com, KOTABARU – Sebelas Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menerima kado istimewa di Hari Natal, berupa remisi.
Pemberian remisi itu berlangsung di ruang pendidikan Lapas kelas IIA Kotabaru, Sabtu (25/12).
Kepala Lapas Kotabaru, Yosef Yambise, mengatakan pemberian remisi khusus hari raya Natal, merupakan kado istimewa Natal dari Tuhan kepada Napi di Lapas Kotabaru.
“Jadi, mereka yang mendapatkan remisi hari ini, adalah yang telah memenuhi syarat administratif, dan substantif. Ini merupakan anugerah yang luar biasa dari Tuhan karena para Napi selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana di sini,” ujar Yosef.
Kalapas Kotabaru bilang, dari 27 Napi beragama Kristen yang saat ini berada di Lapas Kotabaru, sebanyak 11 orang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021.
Adapun besaran remisi yang diterima Napi bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
“Jadi, remisi khusus Natal merupakan ini salah satu hak warga binaan yang diberikan untuk para Napi dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Yosef.
Sebagai informasi, Yosef Yambise, baru dua pekan menjabat sebagai Kalapas Kotabaru. Namun, Jumat (24/12) kemarin, pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak dua kali dalam sehari.
Heboh! 2 Kali Penyelundupan Sabu Masuk Lapas Kotabaru Via Ojol Digagalkan