bakabar.com, BANJARBARU - Anggaran atau dana desa diminta diprioritaskan untuk mendorong kemandirian desa itu sendiri.
Disampaikan Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fahkmansyah, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan warga, hal usul dan hak tradisional.
Faried menyebut, sumber pendapatan desa itu dari pendapatan asli desa, dana desa dari APBN, alokasi dana desa dari APBD kabupaten/kota.
Kemudian, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota dan provinsi, hibah serta sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
"Serta lain-lain pendapatan desa yang sah,” ucap Faried, Kamis (2/2).
Dijelaskan Faried, kebijakan prioritas penggunaan dana desa melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu atau refocusing, penyesuaian alokasi penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa dengan kriteria tertentu.
Sehingga kata dia, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.
Prioritas penggunaan dana desa salah satunya telah dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Pemanfaatan dana desa dari 2015 hingga 2022 itu telah menunjang aktifitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Diketahui, Sustainable Development Goals (SDGs) desa sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan desa.
"SDGs desa dalam upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.