Nasional

Kadin Kalsel Minta Peradi Banjarmasin Kosongkan Gedung, Ada Apa?

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melayangkan surat kepada DPC Peradi Banjarmasin. 

Featured-Image
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melayangkan surat kepada DPC Peradi Banjarmasin. Isinya soal permintaan pengosongan ruangan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melayangkan surat kepada DPC Peradi Banjarmasin. 

Isinya soal permintaan pengosongan ruangan lantai dua gedung Kadin Kalsel, Jalan Brigjend H Hasan Basri, Alalak Utara, Banjarmasin Utara yang selama ini dipinjampakaikan kepada Peradi Banjarmasin.

Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 129/1X/DP/KADIN/KS/2023 yang ditangani Ketua Umum Kadin Kalsel, Shinta Laksmi Dewi itu tertanggal 7 September 2023.

Pengosongan dilakukan paling lambat 15 Oktober 2023. Dimana ruangan tersebut akan difungsikan untuk keperluan organisasi.

"Kantor Kadin akan digunakan untuk kegiatan, kebetulan sekarang diperlukan, sesuai dengan rapat pleno kami, " ujar Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, Komunikasi dan Perekonomian Kadin Kalsel, Edy Sudarmadi, Rabu (13/9).

Dijelaskan Sudarmadi, bahwa penggunaan ruang untuk keperluan organisasi tersebut juga sudah disepakati oleh seluruh pengurus Kadin Kalsel dalam rapat pleno.

"Sudah diputuskan pada saat itu dan sudah berjalan sejak bulan Maret 2023 yang lalu, kemudian sudah disampaikan secara lisan, kekeluargaan lah, tidak dalam bentuk surat, karena belum ada sikap akhirnya kita munculkan surat secara resmi," paparnya.

Dikonfirmasi, Ketua DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut. Edy pun merespon santai dengan adanya permintaan pengosongan itu.

"Dari pihak kami tidak ada masalah. Karena memang dipinjam pakaikan oleh pengurus Kadin terdahulu," ujarnya.

Pihaknya lanjut Sucipto sebenarnya juga sudah meminta waktu untuk proses pengosongan. Sebab dalam klausul pinjam pakai dijelaskan bahwa minimal pemberitahuan disampaikan enam bulan sebelum pengosongan.

"Kalo secara lisan kita bisa lupa, kalau ada surat enak, lanjutnya. Saya juga pengurus Kadin pada saat itu dan sekarang saya juga pengurus, tapi kita tidak mempermasalahkan itu," kata Sucipto.

Editor


Komentar
Banner
Banner