bakabar.com, TANJUNG – Sepeninggal mendiang Suriansyah yang tewas ditembak mati bekas bawahannya sendiri, Desa Jirak hingga kini belum mempunyai pemimpin.
Agar roda pemerintahan desa bisa terus bergulir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tabalong akan segera menempatkan seorang pelaksana tugas (Plt).
Kadis DPMPD Kabupaten Tabalong, Arianto, mengatakan Plt yang disiapkan adalah aparatur sipil negara (ASN).
Baik dari kecamatan ataupun kabupaten. Yang jelas dia mempunyai kompetensi itu dan ditunjuk oleh Bupati.
Plt ini, kata dia, nantinya mempersiapkan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW).
Karena antar-waktu maka pemilihannya melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh wakil kelompok desa.
Wakil kelompok desa yang dimaksud seperti, wakil pemuda, penyandang disabilitas, tokoh agama, tokoh masyarakat, perempuan, tokoh ada dan lainnya.
Kenapa tidak dilakukan pemilihan melibatkan semua warga yang ada hak pilihnya?
Menurutnya itu sudah mengacu aturan. Jika ada kades yang meninggal atau berhalangan sebelum masa berakhir tugasnya.
“Kalau aturan itu kita ikuti setidaknya tidak ada peluang untuk menggugat secara Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN), ini untuk mengantisipasi kalau saat pemilihan normal ada yang kalah dan menggugatnya,” kata Arianto, Jumat (3/7).
“Semua orang boleh mencalonkan diri sebagai Kades sepanjang memenuhi syarat, tidak mesti warga Jirak. Tapi tentu dibatasi jumlah yang akan dipilih secara musyawarah itu, ” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi mengancam HR (33), pelaku pembunuhan Suriansyah, dengan pasal pembunuhan berencana.
“Ya, kami masih kaji itu, pasal 340 subsider 338. Kita masih mendalami perencanaannya, mengingat kejadian atau latar belakang motifnya sakit hati,” jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur kepada bakabar.com.
Polisi disebut telah memiliki bukti-bukti kalau tersangka telah merencanakan aksi penembakan.
Berdasarkan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara menanti tersangka.
Dari pendalaman polisi, HR diketahui pernah menjabat kepala seksi pembangunan di Kantor Desa Jirak.
“Tersangka merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena telah diberhentikan dalam pekerjaan,” jelasnya terkait motif pembunuhan.
Diberhentikan sebagai aparat desa, selama 3 bulan tersangka berusaha melupakan sembari mencari pekerjaan lain.
“Tetapi karena tidakada pekerjaaan dan selalu melihat korban timbul sakit hati,” jelasnya.
Menggunakan senapan angin pelaku melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban pada Rabu (25/6) malam di jembatan Desa Ampukung Kecamatan Kelua.
“Korban diadang dan ditembak menggunakan senapan angin. Senapan angin dibawa dengan dibungkus sarung,” jelas dia.
Akibat tembakan jarak dekat itu, korban Suriansyah tewas di tempat kejadian dengan luka di bagian dada kiri dan lengan tangan kiri.
Dipimpin Iptu Matnur, dan Polsek Kelua, polisi berhasil menangkap tersangka di kediaman orang tuanya, RT 05, Desa Jirak, Kecamatan Pugaan, Tabalong, sekitar pukul 24.00, Kamis (26/6).
Editor: Fariz Fadhillah