Kalteng

Kades di Barito Utara Klarifikasi Tudingan Selingkuhi Istri Orang

apahabar.com, MUARATEWEH – HO, seorang kepala desa di Barito Utara, Kalteng, membantah telah menyelingkuhi istri orang….

Featured-Image
Ilustrasi selingkuh. Foto: Istimewa

bakabar.com, MUARATEWEH – HO, seorang kepala desa di Barito Utara, Kalteng, membantah telah menyelingkuhi istri orang.

Kabar perselingkuhan HO dengan seorang perempuan berinisial AP beredar luas di jejaring dunia maya.

Sebuah media daring setempat memberitakan isu perselingkuhan ini tanpa ada konfirmasi daripada HO.

Dalam berita itu, isu perselingkuhan HO mencuat usai salinan pesan singkat whatsApp HO dengan AP beredar luas.

AK suami daripada AP menuduh HO kerap menyelingkuhi istrinya saat ia tengah bekerja.

Lantas, AK disebut meminta kasus ini diberitakan oleh media daring itu. Masih dalam berita itu, HO disebut tak bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi.

Namun kepada bakabar.com, HO sendiri merasa keberatan. “Tudingan tersebut berbau fitnah,” ujar sang kades yang meminta namanya disamarkan, Rabu (23/10).

HO merasa kehormatannya sebagai aparat desa dijatuhkan. Maka ia bakal menempuh upaya hukum.

"Pemberitaan di media online itu disebar oleh puluhan warga di media sosial," cetusnya,

"Saya pastikan fitnah terhadap diri saya itu tidak benar dan saya beserta seluruh keluarga sangat keberatan," tegas HO.

HO yang merupakan kades di kawasan hulu Sungai Teweh itu baru mengetahui kabar saat turun ke Muara Teweh.

“Saya tahu setelah turun dari desa ke Muara Teweh dan mendapat kiriman pemberitaan di sebuah media online,” aku HO.

HO mengaku saat itu tengah dalam suasana berduka. Karena ada keluarga yang meninggal dunia.

Dia menegaskan pernyataan dan pemberitaan yang disebar tidak berdasarkan fakta dan bukti.

"Saya melihat screenshot obrolan di WhatsApp, tidak ada chat mesum atau berbau asusila," tandasnya. "Tidak ada indikasi asusila dan unsur perselingkuhan. Karena tuduhan itu tanpa alat bukti maka dapat dikatakan fitnah," tambah HO.

Kades pun menyiapkan upaya hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi, esok. HO meminta pihak-pihak yang memfitnahnya diproses sesuai pelanggaran Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Reporter: Ahc17
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner