bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah desa di kawasan hulu sungai Kalimantan Selatan atau Banua Anam dilaporkan belum menerima pencairan alokasi dana desa (ADD).
Keterlambatan pencairan dana berimbas pada telatnya pembayaran gaji kepala dan perangkat desa sejak Januari hingga Maret 2022, serta membuat terganggunya pembayaran tagihan rutin untuk operasional kantor desa.
Informasi itu lantas menuai sorotan dari Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami berharap pemerintah daerah melalui SKPD yang terkait bisa segera menuntaskan pencairan ADD. Serta melakukan pendampingan kepada desa yang dinilai lamban dalam pengusulan dan pemenuhan dokumen untuk pencairan ADD,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, Senin (28/3).
Hadi Rahman khawatir keterlambatan pencairan ADD ini akan memengaruhi kinerja desa, khususnya dalam konteks pelayanan kepada masyarakat.
Dari hasil pemantauan tim Ombudsman, Hadi Rahman menyampaikan beberapa poin perbaikan yang perlu diupayakan pemerintah desa hingga SKPD terkait, agar pencairan ADD ini agar tidak berlarut dan bisa diselesaikan.
Pertama, pemerintah desa harus proaktif untuk melengkapi dokumen persyaratan dan mengusulkan ke dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).
Kedua, DPMD harus cepat dalam melakukan verifikasi berkas usulan desa yang sudah diterima, kemudian memberikan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), jika berkas desa sudah dinyatakan lengkap.
Selain itu, DPMD harus tetap mendampingi dan mengingatkan desa yang belum memenuhi kelengkapan dokumen usulan.
Ketiga, proses di BPKAD juga perlu dipercepat tanpa mengabaikan aspek kecermatan atau ketelitian dalam menyelesaikan pembayaran sesuai prosedur yang berlaku dan aplikasi yang digunakan.
"Dengan kolaborasi yang baik dan proses yang cepat, diharapkan pencairan ADD dapat tuntas dalam waktu yang tidak lama dan pelayanan publik di desa tetap berjalan lancar,” katanya.
Adapun dokumen yang harus dipenuhi pemerintah desa sebelum pencairan ADD dilaksanakan, antara lain perdes tentang APBDesa, perkades tentang penjabaran APBDesa, publikasi APBDesa, buku rekening bank, KTP, NPWP dan pakta integritas serta pernyataan tanggung jawab penggunaan dana.
Curhat Nakes Banjarmasin: 3 Bulan Tak Gajian hingga Terlilit Utang