bakabar.com, BANJARMASIN - Sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala desa (kades) memiliki tato di lengan hingga lehernya mendadak viral di media sosial.
Dari video yang beredar, pria berseragam Sipil Negara (ASN) itu melambaikan tangan dari atap mobil yang terbuka. Diketahui pria tersebut merupakan salah satu kades di Banjarnegara sekaligus pemilik akun Twitter yang mengunggah video tersebut.
Berbeda dari penampilan kades lainnya, ia terlihat memiliki tato di tangan dan lehernya. Video yang diunggah pada Sabtu (21/1) itu telah ditonton 2,1 juta kali dan disukai sebanyak 2.260 kali.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.
Untuk syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila. Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko dilansir dari tribun, Kamis (26/1).
Selain itu, menurutnya penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran. Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.
Namun, ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang memiliki tato.
"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.
Terkait pemilihan calon seorang kepala desa, menurutnya wargalah yang memiliki hak penuh. Artinya, jika ada seorang kandidat kades yang memilki tato namun karena diusulkan dari warganya untuk maju ke pemilihan, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.
Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34. Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato. Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.
"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.
Namun, Eko menambahkan bahwa aturan penampilan bagi calon kepala desa sebenarnya sulit untuk dibuat.