bakabar.com, BANJARBARU – Pelaku pencurian motor matic di Banjarbaru akhirnya tertangkap.
Ia adalah SB alias Gio (31) warga Nusa Indah Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, pengungkapan kasus Curas itu setelah Gio diamankan oleh Polres Tanah Laut dengan laporan penggelapan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cempaka bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru melakukan introgasi dan pemeriksaan terhadap Gio sehubungan dengan laporan tentang tindak pidana Curas di Banjarbaru.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap Gio, bahwa benar telah melakukan Curas tersebut dan berhasil merampas 1 unit motor matic beserta STNK nya,” jelas Tajudin Senin (21/2).
Dan motor tersebut juga telah dijualnya di daerah Desa Bawah Layung Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut seharga Rp. 2.000.000.
Kejadian Curas sendiri terjadi pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Taruna Bhakti Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Bermula, saat korban yang saat itu sedang mengojek motor menghubungi pelaku via telepon.
Setelah dijemput kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarnya ketempat temannya yang bekerja di Jalan Taruna Bhakti Cempaka Banjarbaru.
Sesampainya di lokasi yang mana pada saat itu situasi dijalan dalam keadaan sepi, kemudian pelaku menusukkan benda tajam kearah pinggang sebelah kanan korban dan berhasil merampas 1 unit sepeda motor matic beserta STNKnya. Kemudian pelaku melarikan diri.
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.600.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka.
Informasi penangkapan Gio oleh Polres Tanah Laut diterima pasa Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.
Di mana Gio sendiri diamankan Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut pada Rabu 16 Februari 2022 di daerah Desa Bawah Layung Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut.
“Saat ini pelaku ditahan di Polres Tanah Laut dalam perkara Penggelapan dan saat ini untuk barang bukti sepeda motor beserta STNK milik korban masih dalam pencarian,” tuntas Kasi Humas Polres Banjarbaru itu.
Adapun Gio disangkakan Pasal 365 KUHP tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).