Hot Borneo

Kabar Perpanjangan Jabatan Pambakal, Begini Penjelasan Kadis PMD Kalsel

kabar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan moratorium Pemilihan Kepala Desa (pilkades) sampai Pemilu 2024.

Featured-Image
Sejumlah pambakal di Kalsel setuju jabatan kepada desa diperpanjang jadi sembilan tahun. Foto ilustrasi-Suara.com

bakabar.com, BANJARBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan akan melakukan moratorium Pemilihan Kepala Desa (pilkades) sampai Pemilu 2024. Rencana ini dibuat lantaran pemerintah tidak ingin terjadi kegaduhan akibat kampanye pilkades yang bisa mengganggu pemilu presiden dan legislatif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel, Faried Fakhmansyah mengatakan, berdasar surat Mendagri pada 14 Januari 2023, Pilkades masih dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023.

"Berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Senin (23/1).

Faried menyebut, Pilkades selanjutnya dapat dilaksanakan kembali setelah selesai tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024.

Lantas bagaimana dengan kepala desa yang masa jabatannya habis saat pemilu?

Faried menjawab lugas. Sesuai peraturan pemerintah, kata dia, apabila ada penundaan Pilkades, pambakal yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan.

"Kemudian kepala daerah seperti bupati atau wali kota akan mengangkat penjabat pambakal," imbuhnya.

Penjabat pambakal dipilih oleh bupati dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). "Jadi tidak ada perpanjangan masa jabatan kepala desa," tutur Faried.

Pemprov Kalsel sendiri menyikapi isu perpanjangan masa jabatan pambakal dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Sementara itu, Pambakal Dalam Pagar Ulu, Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Aspul Anwar berharap masa jabatan kades bisa diperpanjang sampai sembilan tahun, sehingga pihaknya punya waktu untuk mengerjakan rancangan pembangunan yang telah disusun. Jika jabatan pambakal hanya enam tahun, kata dia, para kepala desa hanya mempunyai waktu dua tahun untuk merealisasikan RPJMdes.

"Empat tahun awal kami harus melaksanakan RPJMdes yang sudah disusun kepala desa sebelumnya," tandasnya.

Terpisah, Pambakal Perintis di Kabupaten Tapin, Muhammad Syarifuddin Noor juga menyampaikan hal sama. Menurutnya, jika jabatan pambakal jadi sembilan tahun, maka semua pembangunan di desa yang sudah dirancang bisa terealisasi.

Selain itu, menurutnya diperpanjang jabatan pambakal ini juga lebih menghemat biaya pilkades. "Kami memang setuju terkait perpanjangan jabatan ini," katanya.

Senada, Pambakal Antasari, Deny Haryanto, menyatakan setuju dengan perpanjangan jabatan kepada desa. Menurutnya, jika hanya enam tahun, maka tidak cukup untuk menjalankan program dan rancangan yang disusun.

"Saya setuju saja. Dan perpanjangan jabatan pambakal menjadi sembilan tahun ini memang efektif dalam pembangunan desa," tutup Ari.

Editor


Komentar
Banner
Banner