Kalteng

Jubir Satgas Covid-19 Kapuas Ingatkan Warga Taati Perbup Disiplin Prokes

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Kalteng, Junaidi, kembali mengingatkan warga Kapuas…

Featured-Image
Jubir Satgas Covid-19 Kapuas, H Junaidi. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Kalteng, Junaidi, kembali mengingatkan warga Kapuas agar mentaati Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020.

Peraturan bupati tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan itu, kata Junaidi, dibuat untuk kebaikan, kesehatan dan keselamatan masyarakat Kapuas.

"Peraturan ini dibuat semata-mata demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Kapuas agar terhindar dari penularan Covid-19,” katanya di Kuala Kapuas, Minggu (1/11).

Menurut Junaidi, hanya dengan mentaati protokol kesehatan itulah, kita mampu keluar dari pandemi Covid-19.

“Tidak lupa juga untuk senantiasa berdoa agar Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Indonesia dan bahkan dunia agar segera terbebas dari pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Karenanya, Junaidi yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Kapuas berharap masyarakat Kapuas agar mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan 4M.

“4M adalah Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir dan Menghindari kerumunan massa,” jelas Junaidi.

Adapun jumlah keseluruh kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas hingga, Minggu (1/11), sebanyak 455 kasus.

Pasien positif Covid-19 yang masih dirawat berjumlah 6 orang, pasien yang sembuh atau selesai isolasi berjumlah 425 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 24 orang.

Komentar
Banner
Banner