bakabar.com, KUALA KAPUAS – Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Kalteng, Junaidi, mengingatkan para pelaku usaha di daerah setempat agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Apabila tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai Perbup Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 maka akan dikenakan sanksi denda sebesar lima juta rupiah,” kata Junaidi di Kuala Kapuas, Sabtu (7/11).
Karenanya, Junaidi mengharapkan para pelaku usaha di daerah setempat seperti pasar modern, mall dan usaha lainnya agar melaksanakan protokol kesehatan.
“Mari taati protokol kesehatan dengan 4M, Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan,” ujarnya.
Menurut Junaidi yang juga sebagai Kadis Kominfo Kapuas, 4M tersebut telah tertuang dalam Perbup Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum prokes.
“Jadi, masyarakat Kapuas diwajibkan menegakan protokol kesehatan. Apabila tidak dilaksanakan maka akan dikenakan denda Rp 150 ribu,” terang Junaidi.
Sementara instansi pemerintah, institusi pendidikan, pelaku usaha seperti pasar modren, mall dan lainnya akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta.
“Karena dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini butuh kebersamaan, kekompakan dan butuh rasa peduli satu dan lainnya,” kata Junaidi.
“Jadi, mari kita saling mengingkatkan bersama agar seluruh masyarakat Kapuas mentaati protokol kesehatan,” pungkasnya.