Kalteng

Jubir Satgas Covid-19 Beberkan Hasil Investigasi Terkait Pengakuan Pria Lumpuh Akibat Vaksin di Kalteng

apahabar.com, MUARA TEWEH – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Siswandoyo…

Featured-Image
Darsono, warga Kalteng mengaku mengalami kelumpuhan setelah divaksin. Foto-dok.apahabar.com.

bakabar.com, MUARA TEWEH – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Siswandoyo menyampaikan hasil investigasi kasus kelumpuhan yang diakui Darsono (64), warga Wonorejo Muara Teweh, sebagai akibat dari vaksin Covid-19.

Siswandoyo mengatakan, investigasi tersebut dilakukan Satgas dengan melakukan koordinasi bersama pihak RSUD Muara Teweh, Puskesmas dan pihak Kepolisian.

Darsono mendapat vaksinasi Covid-19 pada 24 November 2021 jenis vaksin Astrazeneca dosis pertama di arena terbuka Tiara Batara Muara Teweh saat razia vaksin.

“Berdasarkan hasil data investigasi tim Satgas dapat disimpulkan bahwa kejadian tersebut adalah bukan KIPI vaksinasi Covid-19,” kata Siswandoyo melalui rilisnya yang diterima di Muara Teweh, Minggu malam (6/2) kemarin.

Saat dilakukan investigasi, kondisi Darsono secara umum baik, pasien dapat menceritakan kronologi kejadian bahwa setelah pemberian vaksin pasien menyatakan keluhan nyeri lokal, kepala pusing, dan adanya pembengkakan sekitar penyuntikan.

Setelah dua hari keluhan, pasien sudah berkurang dan dua pekan kemudian pasien mengeluhkan sakit perut, tidak bisa BAB satu pekan, badan lemas tidak bisa berdiri tegak (bukan lumpuh), sehingga pasien dibawa ke IGD RSUD Muara Teweh dan dirawat sesuai kondisi terakhir/keluhan pasien selama 10 hari.

Siswandoyo menjelaskan, ketika Darsono mendapat vaksinasi pada 24 November 2021 tersebut, memang setelah dinyatakan lolos screening. Kemudian yang bersangkutan pulang ke rumah dan menyampaikan ke istrinya kalau baru divaksin di Tiara Batara, kemudian istrinya menyuruh dia langsung makan.

Setelah istirahat siang, Darsono kembali lagi ke tempat pekerjaannya sebagai tukang bangunan 1-2 jam, di lokasi pekerjaan dia merasakan lemas, pusing, dan badan mulai tidak enak.

Kemudian ia langsung pulang, sesampai di rumah, Darsono minum obat paracetamol. Sampai menjelang malam, keluhan yang dirasakan Darsono tidak kunjung berkurang. Kemudian pihak keluarga berinisiatif memanggil mantri setempat.

Oleh mantri, Darsono diberi obat-obatan oral. Tiga hari setelah makan obat yang diberikan mantri, kondisi Darsono tak kunjung membaik. Kemudian pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk memanggil mantri lagi, setelah mantri datang dan melakukan pemeriksaan, mantri menyampaikan bahwa tidak sanggup lagi mengobati Darsono dan menyarankan untuk dibawa ke RSUD Muara Teweh karena saat itu perut Darsono sudah mengeras dan kram.

Sesampai di rumah sakit Darsono dirawat selama kurang lebih 10 hari, kemudian pada 23 Desember 2021, Darsono pulang dari rumah sakit dan dianjurkan untuk kontrol ulang. Sempat kontrol ke rumah sakit untuk yang pertama dan dianjurkan lagi untuk kontrol ulang.

Saat kontrol ulang yang berikutnya keluarga Darsono tidak mengambil obat lagi karena saat itu oleh petugas di rumah sakit menyampaikan kalau kartu BPJS Darsono sudah tidak aktif. Kemudian pihak keluarga pulang tanpa menebus obat.

Sampai dengan penelusuran yang dilakukan oleh tim, Darsono tidak mengonsumsi obat yang dianjurkan dokter lagi karena tidak bisa menebus obat, jadi ketika ia merasakan sakitnya kembali beliau hanya mengonsumsi obat mixagrip.

“Dan selama kejadian tersebut pihak puskesmas tidak ada mendapat laporan tentang kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dialami oleh Darsono,” jelas Siswandoyo.

Ketika mendapat perawatan di RSUD Muara Teweh yang ditangani Spesialis Penyakit Dalam, pasien masuk 13 Desember 2021 dengan keluhan tidak bisa BAB selama sepekan, tidak bisa kentut tiga hari.

Pasien tersebut mendapat perawatan di ruang bedah dengan diagnosis ileus obstructive (sumbatan pada usus) yang dirawat oleh dokter bedah, dan kemudian dirawat bersama Spesialis Penyakit Dalam dan Spesialis Penyakit Jantung, dengan diagnosis Infeksi General/ Sepsis, Kelainan Ginjal/ Accute Kidney Injury (AKI) dan Kelainan Jantung/ Atrial Fibrilasi (AF).

“Mengingat bahwa KIPI vaksinasi COVID-19 terjadi reaksi dalam waktu 1×24 jam, sedangkan pasien masuk rumah sakit dua pekan setelah pemberian vaksin tanpa gejala KIPI dengan diagnosa ileus obstructive (sumbatan pada usus). Jadi, kejadian tersebut bukan KIPI vaksinasi Covid-19,” tegas Siswandoyo yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara ini.



Komentar
Banner
Banner