bakabar.com, BANJARBARU - Seorang pria asal Binuang, Tapin, bernama Imam Hardian (26) diamankan polisi lantaran menjual tuak di Jalan Karang Anyar 1, Banjarbaru Utara.
Sedikitnya 36 liter tuak siap edar disita aparat kepolisian.
Penangkapan Imam berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi Cangkap milik Polres Banjarbaru.
"Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya," ucap Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, Rabu (15/2).
Imam dipastikan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Terakhir, Tajudin mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui atau melihat langsung tindak kejahatan agar melaporkan melalui aplikasi Cangkap milik Polres Banjarbaru.
"Petugas akan cepat merespons laporan masyarakat," tandasnya.