bakabar.com, BATULICIN - Seorang pria berinisial HS (37) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Pria warga Banjarbaru ini diamankan karena telah BBM Solar milik PT Anugrah Energi Kalimantan yang ada dalam mobil tangki yang dibawanya.
"Kami amankan tersangka atas laporan
Foreman PT Anugrah Energi Kalimantan," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (20/9).
Baca Juga: Cerita Direktur RS di Kandangan yang Pernah Laporkan Dokter Gadungan Susanto ke Polisi
Iptu J Sinaga menjelaskan kejadian berawal di sebuah warung di Jalan Hauling Tia depan kantor STU Desa Bunati Kecamatan Angsana, Sabtu (16/9) pukul 02.00 Wita.
Saat itu pelaku melakukan penjualan BBM jenis solar yang ada pada tangki bahan bakarnya kepada pengepul sebanyak 100 liter.
"Dia menyedot BBM jenis solar yang ada pada tangki bahan bakar menggunakan selang dan ditampung menggunakan jerigen kapasitas 10 liter," ujar Iptu J Sinaga.
Baca Juga: Soal Limbah Domestik Meluber ke Jalan Intansari, PUPR Banjarbaru Janji Perbaiki Drainase
Iptu J Sinaga menuturkan aksi kriminal tersangka itu diketahui dan dilihat langsung oleh pelapor MR (24) selaku Foreman PT Anugrah Energi Kalimantan.
"Tersangka pun dilaporkan dengan kerugian perusahaan ditaksir sekira Rp.1.506.300," tukas Iptu J Sinaga.